Dugaan Pengadaan Lahan Munjul Fiktif, Eks Sekda DKI Sri Haryati Diperiksa

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 05 Agustus 2021
0 dilihat
Dugaan Pengadaan Lahan Munjul Fiktif, Eks Sekda DKI Sri Haryati Diperiksa
Asperkeu Setda DKI Jakarta, Sri Haryati. Foto: Ist.

" Komisi Pemberantasan Korupsi secara maraton mendalami saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun 2019. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton mendalami saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun 2019.

Kali ini, penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta tahun 2020, Sri Haryati, turut diperiksa tim penyidik KPK atas dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar tersebut.

Asisten Perekonomian dan Keuangan (Asperkeu) Sekretariat Daerah DKI Jakarta itu, sebelumnya pernah dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai Plt Sekda DKI.

Sri Haryati dipanggil menjadi saksi untuk tersangka eks Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) pada Mei 2021 lalu. Namun, berhalangan hadir karena sakit.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri; Kepala Bidang Pembinaan Pembiayaan BPKD DKI, Asep Erwin Djuanda, dan pejabat BPKD DKI lainnya Faisal Syafruddin serta pegawai BUMD DKI Jakarta, Farouk, Rabu 4 Agustus 2021.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menyebut, Sri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan kawan-kawan.

“Hari ini, Kamis, Sri Haryati diperiksa atas dugaan TPK untuk saksi tersangka RHI dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Tidak Kuat Menanjak, Mobil Bermuatan 2,5 Ton Buah Masuk Jurang

Baca juga: Dendam Lama, Pria di Butur Parangi Korban hingga Meninggal

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Rudy dan kawan-kawan, yaitu Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Ahmad Giffari dan Maulina selaku General Manager KSO Nuansa Cilangkap/Junior Manager Sub Divisi Pengembangan Usaha Sarana Jaya periode 2019-Juni 2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta,” ucap Ali.

Lebih lanjut, dalam perkembangan penanganan kasus, kata Ali Fikri, penyidik KPK tengah mendalami proses pengelolaan keuangan APBD DKI Jakarta.

“Penyidik menemukan dugaan peruntukkan yang tidak sesuai dalam pengelolaan keuangan dimaksud, khususnya terkait pengadaan tanah di Munjul," ujar Ali.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka.

Mereka ialah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rudy Hartono; Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT AP, Tommy Adrian, Anja Runtuwene, dan korporasi yakni PT AP.

Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Adapun penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga