3 Cara Ini Bisa Bantu Anda Tunjukkan Bukti Sudah Vaksin COVID-19
Reporter
Minggu, 08 Agustus 2021 / 9:43 pm
WAKATOBI, TELISIK.ID - Saat ini menunjukkan sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi, ketika hendak bepergian ke suatu tempat.
Jika Anda sudah melakukan vaksinasi COVID-19, dan ingin membuktikan hasil vaksinasi tersebut, maka Anda bisa mengecek melalui tiga cara ini:
1. Aplikasi PeduliLindungi
Cara pertama yang bisa Anda lakukan untuk memberikan bukti bahwa Anda sudah divaksin, yaitu dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Kamu bisa cek dan download sertifikat vaksin COVID-19 lewat aplikasi PeduliLindungi di ponsel kamu," kata Dokter Salniati yang bertugas di PKM Lasolo, Konawe Utara, Minggu (8/8/2021).
Pedulilindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease ata COVID-19.
"Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi di Play Store atau App Store lalu cek status vaksinasi kamu," ujar tim vaksinator yang bertugas di Puskesmas Perawatan Laimu Maluku Tengah, Eka Triani Tandiono (26).
2. Website Pedulilindungi
Cara kedua yaitu, dengan mengecak hasil vaksinasi melalui website Pedulilindungi
"Kamu pun bisa cek status vaksinasi kamu lewat website pedulilindungi melalui browser," kata tim vaksinator, Eka Triani Tandiono.
Eka menambahkan, caranya cukup mudah, yaitu hanya perlu mengisi nama lengkap beserta NIK, maka status vaksinasi akan ditampilkan di bagian bawah.
Baca Juga: Petisi Pecat Firli Bahuri, Ali Mochtar Ngabalin: Jangan Ganggu Kinerja KPK
Baca Juga: Dalam Sepekan, Target Vaksinasi di Bombana Tercapai 54 Persen
3. SMS
Cara ketiga untuk mengetahui kamu sudah vaksin atau belum adalah lewat sms.
"Setelah melakukan vaksinasi, kamu akan mendapatkan sms dari nomor 1199 yang akan meminta kamu mengisikan nama lengkap, NIK, dan tautan untuk mengunduh sertifikat vaksin COVID-19," Ujar Dilla, tenaga medis yang bekerja di UPTD Puskesmas Tomia.
Dilla melanjutkan, sms ini akan diperoleh selama 2 kali yaitu saat melakukan vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan dosis kedua. (A)
Reporter: Nina Nurrahmah
Editor: Fitrah Nugraha