3 Oknum Polisi Ini Diduga Sudah 10 Kali Merampok dan Pakai Narkoba
Reporter Medan
Selasa, 11 Oktober 2022 / 8:24 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Benny Sembiring, korban percobaan perampokan yang dilakukan oleh 3 oknum polri yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan, membeberkan fakta di dalam persidangan kode etik profesi (KKEP) yang digelar di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Hasilnya, ketiga oknum polisi itu diketahui sudah 10 kali melakukan aksi dugaan perampokan dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor milik targetnya.
"Iya, dalam persidangan saya mendengar dan saksikan bahwa pelaku sudah 10 kali melakukan dugaan perampokan," kata Benny Sembiring usai persidangan yang digelar, Selasa (11/10/2022).
Selain itu, urine ketiga pelaku percobaan perampok yang diketahui Bripka A, Briptu H dan Bripka F diduga mengandung ampetahen (positif) narkoba jenis sabu.
"Dalam persidangan tadi saya mendengar dan saksikan, ketiga mengakui kepada pimpinan sidang," ungkapnya.
Diakui Benny, persidangan belum selesai. Pimpinan sidang akan memutuskan apakah ketiga oknum polisi yang melakukan percobaan perampokan itu akan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau hanya dikenakan sanksi disiplin dan lainnya.
"Harapan kami ya pelaku dipecat, karena perbuatan sangat merugikan orang dan diluar dari tugas dan fungsi dari Polri," terangnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, belum mengetahui secara detail hasil persidangannya.
"Memang hari ini dijadwalkan sidang kode etik profesi. Saat ini masih berlangsung. Namun untuk hasilnya, saya belum dapatkan. Karena sidangnya di Bidang Propam Polda Sumatera Utara," ungkap Hadi.
Mengenai adanya dugaan konsumsi narkoba yang dilakukan oleh ketiga terduga pelaku dan sudah 10 kali melakukan aksi perampokan. Hadi belum bisa memberikan keterangan.
"Nanti dulu, saya berkomunikasi dahulu dengan Bapak Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara mengenai hal itu. Semua informasi atau fakta dalam persidangan pasti akan dicatat dan menjadi laporan untuk diteruskan kepada pimpinan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Benny Sembiring bersama istrinya Ully dan anaknya, warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, menjadi korban percobaan perampokan lima pria yang mengaku anggota Polri yang bertugas di Polda Sumatera Utara.
Ketiga oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara atau Samapta Polrestabes Medan ini beraksi bersama dua rekannya yang lain. Tiga oknum ini sudah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka.
Peristiwa ini bermula ketika korban memposting foto sepeda motornya yang hendak dijual melalui media sosial. Kemudian sebuah akun menanggapi dan hendak membeli sepeda motor itu.
Setelah itu percakapan pun berlanjut hingga ke WhatsApp dan mereka membuat janji ketemu pada Rabu 5 September malam sekitar pukul 19:00 WIB. Korban menggunakan sepeda motor dan membawa serta anak dan istrinya.
Sampai di lokasi, ada dua pria mengendarai sepeda motor mendatangi korban, mengaku sebagai pembeli, mengecek unit dan mempelajari cara memakai remot.
Tak lama kemudian, muncul mobil kijang Innova hitam pelat BK 1165 QZ yang berisikan tiga orang laki-laki. Ketiganya mendatangi Benny dengan menyebut kalau sepeda motor yang hendak dijual terlibat masalah.
Baca Juga: Berawal Miras Kameko, Seorang Pria Bunuh Rekan Sendiri
Merasa ada yang tak beres, Benny meminta para pelaku menunjukkan identitasnya. Namun, para pelaku itu ngotot ingin membawa Benny ke kantor polisi. Kemudian dia pun meminta jika hendak dibawa ke kantor polisi, bawa ke Polsek Sunggal.
Setelah Benny bilang begitu, para pelaku ingin membawa kabur sepeda motor beserta surat kendaraannya. Namun, korban mematikan sepeda motor itu dengan cepatnya.
Kemudian para pelaku mengancam Benny dan akan dibawa masuk ke dalam mobil. Namun, Benny mencoba memfoto semuanya. Di saat itu juga pelaku kabur, akan tetapi mereka menyerempet istri dan anak korban sampai terluka. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin