3 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Penginapan
Reporter Kupang
Kamis, 05 Mei 2022 / 7:52 pm
KUPANG, TELISIK.ID - Tiga pasangan bukan suami istri di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terjaring polisi dari Polsek Kupang Tengah, Rabu (4/5/2022) tengah malam.
Dalam razia hingga Kamis (5/5/2022) dini hari itu, polisi berhasil mengamankan 3 pasangan muda-mudi yang berada di dalam kamar penginapan Wilma, di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Mereka langsung dibawa ke Polsek Kupang Tengah untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Teridentifikasi, tiga pasangan yang terjaring, beberapa di antaranya berstatus mahasiswa pada perguruan tinggi di Kota Kupang dan bukan merupakan pasangan suami istri yang sah.
Polsek Kupang Tengah Polres Kupang juga melaksanakan operasi penertiban tempat penyulingan minuman keras tradisional jenis sopi, judi, prostitusi online dan aksi premanisme yang berada di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah.
Operasi dilaksanakan anggota Polsek Kupang Tengah dipimpin Kapolsek Kupang Tengah, Iptu Elpidus Kono Feka, bersama Wakapolsek Kupang Tengah, Ipda Rahmat Nampira.
"Operasi dilaksanakan menindak lanjuti surat telegram rahasia Kapolda NTT Nomor: STR/155/III/OPS1.1/2022 tanggal 15 April 2022 tentang rencana besar pelaksanaan operasi Ketupat Turangga 2022," ujar Kapolsek Kupang Tengah.
Baca Juga: Nelayan Hilang Saat Melaut di NTT Ditemukan Meninggal
Sementara itu, Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto mengakui, kegiatan tersebut merupakan rangkaian operasi kepolisian operasi Ketupat Turangga 2022 dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan menjamin rasa aman kepada masyarakat.
Ia menyebutkan, pasangan yang diamankan diberikan pembinaan setelah polisi memeriksa mereka.
"Kami sebatas memberi pembinaan yah. Mudah-mudahan kejadian ini tak terulang," kata Kapolres. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Kardin