3 Sosok Pemeran Link Video Viral Bule dan Ojol Digelandang Polisi, Mau Kabur ke Thailand
Reporter
Rabu, 18 Maret 2026 / 1:17 pm
Tiga warga asing pemeran video viral di Bali ditangkap saat hendak kabur ke Thailand. Foto: Repro Detik
DENPASAR, TELISIK.ID - Upaya pelarian tiga warga negara asing terkait video viral di Bali digagalkan aparat saat hendak meninggalkan Indonesia melalui bandara.
Kepolisian mengamankan tiga warga negara asing yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi video bermuatan asusila yang sempat viral di media sosial. Dua di antaranya ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak berangkat ke Thailand, sementara satu lainnya diamankan di kawasan Canggu, Badung.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan ketika kedua pelaku menunjukkan indikasi hendak melarikan diri ke luar negeri. “Rencana berangkat ke Thailand, kami tangkap di bandara.
Ada indikasi untuk melarikan diri, kemungkinan ada,” kata Gde Oki Rizky Aryadhika Heris, seperti dikutip dari Detik, Rabu (18/3/2026).
Dua warga negara asing yang diamankan di bandara masing-masing berinisial MMZL (23), perempuan asal Prancis, serta NBS (24), pria asal Italia. Keduanya ditangkap pada Jumat (13/3) saat proses keberangkatan. Aparat kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan satu pelaku lain berinisial ERB (26) di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan bahwa ERB berperan sebagai manajer sekaligus pihak yang mengunggah konten tersebut ke sejumlah platform digital.
“Jadi si perempuan dengan pelaku yang ketiga (ERB) ada hubungan antara (sebagai) pekerja dan manajer. Perkenalan mereka diawali di satu tempat hiburan malam di Kuta Utara,” jelas Joseph Edward Purba, Selasa (17/3/2026).
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, kamera, serta atribut berupa rompi ojek online yang digunakan dalam pembuatan video.
Sementara itu, pengemudi ojek online yang sempat muncul dalam foto bersama para pelaku dipastikan tidak terlibat dan hanya berstatus sebagai saksi.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi sekitar 17 menit yang disebut melibatkan pengemudi ojek online dan turis asing di Bali. Potongan informasi terkait video tersebut pertama kali beredar melalui berbagai unggahan di media sosial, kemudian memicu lonjakan pencarian oleh pengguna internet.
Sejumlah akun di platform seperti X dan TikTok membagikan narasi serta cuplikan yang diklaim berkaitan dengan video tersebut. Pencarian dengan kata kunci tertentu meningkat dan diikuti kemunculan berbagai tautan yang diklaim mengarah pada video lengkap. Namun, asal-usul tautan tersebut tidak dapat dipastikan dan berpotensi mengarah pada situs tidak aman.
Pakar keamanan digital mengingatkan bahwa fenomena video viral kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan tautan berbahaya. Modus yang digunakan antara lain penyisipan link palsu yang mengarah ke situs phishing dengan tujuan memperoleh data pribadi pengguna secara ilegal.
Selain aspek keamanan digital, penyebaran konten bermuatan asusila juga memiliki konsekuensi hukum. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten melanggar kesusilaan dapat dikenai sanksi pidana. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS