Begini Aturan Pelaksanaan Salat Idul Adha di Konsel
Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Sabtu, 17 Juli 2021
0 dilihat
Salat Idul Adha. Foto: Repro Google.com
" Menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, warga Kabupaten Konawe Selatan dilarang melaksanakan takbir keliling. "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dilarang melaksanakan takbir keliling.
Namun, takbiran boleh dilaksanakan di dalam masjid atau musala dengan peserta maksimal 10 persen dari daya tampung masjid.
Hal itu ditegaskan dalam surat edaran nomor 443/1122 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M.
Selain itu, bagi wilayah kecamatan yang masuk zona merah penyebaran COVID-19 dilarang melaksanakan salat Idul Adha di masjid atau musala, namun tetap dilaksanakan di rumah masing-masing. Sementara, untuk zona hijau boleh di masjid atau musala.
"Panitia salat Idul Adha wajib menyediakan pengukur suhu di lokasi salat dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk di lapangan terbuka. Memungkinkan menjaga jarak antar shaf dan tidak terjadi penumpukan jemaah. Serta diwajibkan memakai masker," tulis Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, dalam surat edaran yang diterima Telisik.id, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: Pedagang Hewan Kurban di Wakatobi Mengeluh Sepi Pembeli
Baca juga: Batas Usia Calon Kades di Muna Ditetapkan 60 Tahun
Usai salat, jemaah diimbau agar langsung meninggalkan lokasi dan kembali di rumah masing-masing dengan tertib serta tidak berjabat tangan atau melakukan kontak fisik.
Sementara dalam pelaksanaan kurban ada beberapa ketentuan, di antaranya penyembelihan dilakukan pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Menghindari kerumunan warga di lokasi pemotongan, serta dilakukan di RPH atau di luar dengan protokol kesehatan ketat.
"Pendistribusian daging kurban dilakukan panita kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik," tegasnya.
"Camat dan petugas keamanan agar melakukan pemantauan dan pengawasan terkait penerapan prokes pada rangkaian Idul Adha," tutupnya.
Panitia Hari Besar Islam (PHBI) sebelum melaksanakan kegiatan agar berkoordinasi dengan pemerintah, satgas COVID-19 dan unsur keamanan setempat.
Hal itu untuk mengetahui status zonasi wilayah, sekaligus menyiapkan tenaga pengawas COVID-19 agar standar protokol kesehatan dijalankan dengan baik, aman dan terkendali. (C)
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Haerani Hambali