32 Perkara Pilkada 2020 Masuki Agenda Pembuktian di MK, Ini Daftarnya

Ahmad Sadar

Reporter

Jumat, 19 Februari 2021  /  11:40 am

Perkara Pilkada 2020 telah memasuki agenda pembuktian di MK. Foto: Repro Google.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Sebanyak 32 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan melaju ke persidangan lanjutan.

Kali ini memasuki agenda pembuktian yang mulai digelar pekan depan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dikutip dari laman resmi mkri.id pada Jumat (19/2/2021), berikut daftar perkara Pilkada yang berlanjut ke tahap pembuktian:

1. Bupati Belu

2. Gubernur Kalimantan Selatan

3. Bupati Sumba Barat

4. Bupati Kotabaru

5. Gubernur Jambi

6. Bupati Malaka

7. Bupati Sekadau

8. Bupati Bandung

9. Bupati Sumbawa

10. Bupati Pesisir Barat

11. Bupati Boven Digoel

12. Bupati Samosir

13. Bupati Morowali Utara

14. Bupati Mandailing Natal

15. Bupati Solok

16. Bupati Nabire

17. Bupati Nabire

18. Bupati Teluk Wondama

Baca juga: Penetapan Bupati Muna Terpilih Diundur 21 Februari

19. Bupati Indragiri

20. Bupati Nias Selatan

21. Bupati Yalimo

22. Wali Kota Banjarmasin

23. Bupati Halmahera Utara

24. Bupati Labuhanbatu

25. Bupati Karimun

26. Bupati Labuhanbatu Selatan

27. Bupati Konawe Selatan

28. Bupati Penukal Abab Lematang Ilir

29. Bupati Tojo Una-Una

30. Bupati Rokan Hulu

31. Bupati Tasikmalaya

32. Wali Kota Ternate

Adapun perkara yang lanjut ke sidang pembuktian akan diperiksa pada tanggal 22 Februari-18 Maret 2021 dan diputuskan pada tanggal 19-24 Maret 2021.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan sebanyak 100 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 tidak berlanjut ke tahap pembuktian saat sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin-Rabu (15-17 Februari 2021).

Pada persidangan sengketa Pilkada 2020 yang digelar Senin 15 Februari lalu, Mahkamah Konstitusi mengucapkan 33 putusan dan ketetapan.

Selanjutnya pada Selasa 16 Februari, 30 perkara tidak diterima dan pada Rabu 17 Februari 37 perkara yang tidak diterima.

Perkara-perkara tersebut ditarik oleh pemohon, gugur karena pemohon tidak hadir dalam sidang, diajukan melewati tenggang waktu dan tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara. (C)

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Haerani Hambali