Komisioner dan Staf KPU Muna Bebas COVID-19

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 11 Juli 2020
0 dilihat
Komisioner dan Staf KPU Muna Bebas COVID-19
Komisioner KPU Muna mengikuti rapid test. Foto: Sunaryo/Telisik

" Alhamdulilah dari 40 yang rapid test, hasilnya non reaktif. "

MUNA, TELISIK.ID - Komisioner beserta staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna menjalani rapid test, Sabtu (11/7/2020). Pelaksanaan rapid test dilakukan oleh dua dokter Puskesmas (Katobu dan Lande) di bawah pengawasan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, La Ode Rimba Sua.

Peserta rapid test terdiri dari, lima komisioner, 32 staf, satu PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan dua Panita Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang kebetulan hadir di KPU.

"Alhamdulilah dari 40 yang rapid test, hasilnya non reaktif," kata Kubais, Ketua KPU Muna.

Rapid test masih terus akan dilakukan pada PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPDP di masing-masing kecamatan tempat bertugas. Untuk PPK dan PPS, bila hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung di swab dan menjalani isolasi selama 14 hari. Beda halnya dengan, PPDP, bila raktif langsung diganti.

Baca juga: Dana Pilkada Lambat Cair, Honor 426 Panitia Ad Hoc Konsel Terancam

Kubais menerangkan, rapid test dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan para penyelenggara mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan. Sehingga dalam melaksanakan tugas dilapangan, mereka terbebas dari virus COVID-19.

"Kegiatan ini (rapid test) sekaligus untuk menekan serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19," sebutnya.

Kini, KPU tengah melakukan tahapan pemutakhiran data pemilih. Sebelum, petugas PPDP turun melakukan Pencocokan dan Penelitian (coklit), mereka terlebih duhulu dibekali ilmu.

"Saat ini PPDP masih ikut Bintek selama empat hari. Mulai tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus PPDP turun melakukan pencoklitan," pungkasnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga