Polsek Kadatua Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Penganiyaan Penyebab Kematian AN
Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Sabtu, 18 April 2026
0 dilihat
Kapolsek Kadatua, Ipda Tafsir. Foto: Ali Iskandar Majid/telisik
" Kepolisian Sektor (Polsek) Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, didesak segera menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku penganiayaan AN sebelum diduga meninggal karena bunuh diri "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, didesak segera menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku penganiayaan AN sebelum diduga meninggal karena bunuh diri.
Terduga pelaku penganiayaan diketahui adalah LL, kekasih korban AN.
Ketua Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kadatua, La Ode Hasrin, menilai pernyataan yang dilayangkan Kapolsek Kadatua, Ipda Tafsir, bukan hanya sebatas normatif, tetapi mengabaikan realitas yang sangat jelas kepada publik.
Menurutnya, pernyataan dari pihak kepolisian hanya sebagai bentuk sikap yang tidak responsif, tidak progresif, dan berpotensi mengaburkan fakta yang sudah jelas.
Baca Juga: IRT di Kolaka Utara Ditangkap Gegara Sabu 6,49 Gram
Hasrin mengatakan, berdasarkan fakta yang diperolehnya, korban secara langsung mengaku telah disekap oleh kekasihnya LL dan kondisi fisik yang menunjukkan hampir seluruhnya dipenuhi luka lebam.
Bukan hanya itu, kata Hasrin, hasil visum juga menerangkan hal yang sama, yakni adanya luka akibat benda tumpul.
"Lantas tunggu apalagi untuk menyatakan adanya dugaan kekerasan? Apakah harus menunggu bukti yang sempurna?" tanya Hasrin, Sabtu (18/4/2026).
"Sementara hukum justru mengenal konsep bukti permulaan yang untuk bergerak," tambahnya.
Hasrin menilai, pernyataan pihak kepolisian yang dimuat telisik.id pada edisi Jumat (17/4/2026), justru hanya menggiring opini publik bahwa kematian AN murni bunuh diri tanpa ada kaitannya dengan tindak penganiyaan sebelum korban tewas gantung diri.
"Secara tidak langsung mereduksi penderitaan yang dialami korban sebelum meninggal dunia. Ini sesuatu yang tidak bisa disandarkan, belum bisa dipastikan," tegas Hasrin.
Ia juga menegaskan, insiden tersebut bukan kasus tanpa indikasi, melainkan kasus dengan bukti yang nyata.
Hasri mempertanyakan tindakan dan keberanian pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penganiayaan dibalik upaya bunuh diri AN.
"Padahal dugaan penyekapan sudah memenuhi unsur pasal 333 KUHP, luka akibat kekerasan fisik 351 KUHP, dan jika berkaitan dengan kematian korban bisa berkembang jadi delik yang lebih serius," tandasnya.
Baca Juga: Pendiri Institut Agama Islam Rawa Aopa Konawe Selatan Dilapor Polisi Dugaan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi
Pihaknya memperingatkan bahwa lambannya penanganan kasus tersebut berpotensi menghilangkan jejak dan barang bukti, melemahkan posisi saksi, serta membuka ruang bagi pelaku untuk bebas dari jeratan hukum.
Hasrin menguraikan beberapa tuntutan yang ditujukan kepada pihak Polsek Kadatua dalam mengusut kasus tersebut.
Kepolisian didesak segera menghentikan pendekatan normatif yang tidak berdampak. Menaikkan status perkara ke tahap penyidikan tanpa penundaan yang tidak berdasar, menetapkan terduga pelaku apabila unsur telah terpenuhi, dan membuka proses penanganan perkara secara transparan kepada publik.
"Kami akan terus mengawal kasus ini dan tindak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan," tegasnya. (C)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS