4 Desember KPU Kota Kendari Laksanakan PSU di TPS 08 Kelurahan Kemaraya
Reporter
Rabu, 04 Desember 2024 / 12:19 am
KENDARI, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, pada Rabu (4/12/2024). PSU ini dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam jumlah surat suara yang tercatat di TPS tersebut.
Menurut Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh, ditemukan dua surat suara yang tidak dapat diidentifikasi atau berbeda dengan jumlah yang tercatat dalam data pemilih.
Mengacu pada temuan ini, KPU kemudian memutuskan untuk melaksanakan PSU agar proses pemilihan tetap berjalan secara adil dan transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami sudah mempersiapkan seluruh logistik yang diperlukan untuk PSU di TPS 08 Kelurahan Kemaraya. Ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa hasil pemilu (Pilkada 2024, red) dapat mencerminkan suara rakyat secara akurat,” kata Jumwal, Selasa (3/12/2024).
Baca Juga: Puluhan Orang Memaksa Masuk Ruang Rapat Pleno KPU Kendari Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
PSU di TPS 08 Kelurahan Kemaraya ini mencakup dua jenis pemilihan, yaitu Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota (Pilwali) Kendari dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan data yang dihimpun dari https://pilkada2024.kpu.go.id, pada Pilgub Sulawesi Tenggara di TPS 08 Kelurahan Kemaraya, pasangan calon nomor urut 3, Lukman Abunawas dan La Ode Ida (LA-IDA), meraih suara terbanyak dengan 205 suara.
Pasangan calon nomor urut 2, Andi Sumangerukka dan Hugua (ASR-Hugua), memperoleh 126 suara, diikuti oleh pasangan nomor urut 4, Tina Nur Alam dan Ihsan Taufik Ridwan (Tina-Ihsan) dengan 57 suara, serta pasangan nomor urut 1, Ruksamin dan Sjafei (Ruksamin-Sjafei) yang memperoleh 26 suara.
Sementara itu, dalam Pilwali Kendari, masih di TPS yang sama, pasangan calon nomor urut 1, Siska Karina Imran dan Sudirman (SKI-Sudirman), meraih suara terbanyak dengan 160 suara.
Pasangan nomor urut 2, Yudhi Nirna dan Nirwan (Yudhi-Nirna), memperoleh 106 suara, sementara pasangan calon lainnya, AJP-ASLI meraih 25 suara, dan Rasak-Afdal memperoleh 104 suara.
Baca Juga: Prabowo Tetapkan UMP 6,5 Persen, Pengamat Ekonomi Sultra Sebut Belum Optimal
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sainuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan TPS 08 Kelurahan Kemaraya untuk melaksanakan PSU setelah adanya temuan ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang tercatat dan jumlah pemilih yang terdaftar.
“Rekomendasi dari Bawaslu telah diterima KPU Kota Kendari, dan tanggal pelaksanaan PSU telah ditetapkan pada 4 Desember 2024. Setelah pemungutan suara, rekapitulasi akan segera dilakukan untuk memastikan hasil yang akurat,” ujar Sainuddin.
Keputusan ini diambil setelah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kendari Barat menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah surat suara yang teridentifikasi dan jumlah pemilih yang terdaftar.
PSU ini diharapkan dapat memastikan bahwa proses Pilkada 2024 di Kota Kendari berjalan lebih transparan dan akurat, serta sesuai dengan kehendak rakyat. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS