4 Pemuda Aniaya Anak di Bawah Umur Hingga Tewas Ditangkap
Reporter Medan
Selasa, 18 Oktober 2022 / 4:05 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Polrestabes Medan menangkap 4 pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur berinisial YTB. Insiden itu terjadi di Jalan Pasar IX Sidomulyo, Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan.
Adapun pelaku yang diamankan adalah Sukma Sejati alias Sukma, Rizki Syahputra Parinduri alias Opung, M Rizki Salim alias Faris alias Ical. Sedangkan satu orang lagi adalah IN berusia 17 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa, membenarkan adanya penangkapan itu. Penangkapan dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan dan Polrestabes Medan.
Baca Juga: Tiba di Bandara, Polisi Bawa Bos Judi Apin BK dengan Tangan Diborgol
"Korban berusia 18 tahun dianiaya oleh keempat pelaku sampai meninggal dunia. Sehingga mereka kami amankan," kata Fathir, Selasa (18/10/2022).
Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 3411 AGN yang digunakan pelaku untuk mengejar korban, sepeda motor Honda Beat warna putih biru BK 5770 AHD yang digunakan pelaku untuk melakukan tawuran dan sepeda Motor Mio merah muda BK 4429 AAB.
Kemudian, pakaian berwarna merah milik Indra, Jaket warna merah coklat dan sepatu milik tersangka Sukma, kaos hitam milik Rizki.
"Sejumlah barang bukti yang diamankan itu, ada keterlibatan dengan korban. Perkara ini ditangani oleh Polsek Percut Sei Tuan," tuturnya.
Terpisah, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan ketika dikonfirmasi membenarkan, telah melakukan penahanan terhadap ke empat pelaku itu.
"Jadi, sebenarnya antara korban dan pelaku terlibat dengan tawuran antar kelompok. Korban dianiaya oleh keempat pelaku dengan cara mereka sendiri," ucapnya.
Baca Juga: Eks Shorum Mobil Milik Bos Judi Apin BK Disita Polisi
Diakuinya, peristiwa itu terjadi Minggu 16 Oktober 2022 sekira pukul 05.30 WIB, di Jalan Pasar 9 Sidomulyo Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Korban mengalami luka dengan benda tajam di sekujur tubuhnya," tuturnya.
Adapun motif para pelaku dan korban karena saling ejek antar kelompok pemuda, sehingga terjadi saling lempar. Sehingga saling serang.
"Saat ini tim gabungan masih melakukan pendalaman apabila ada pelaku lainnya akan segera dilakukan penangkapan. Terhadap empat pelaku terancam pasal pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin