Adik Bupati Muna Ikut Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Koltim

M Risman Amin Boti

Reporter Jakarta

Kamis, 14 Oktober 2021  /  7:00 pm

Gedung KPK. Foto: Repro Merdeka.com

JAKARTA, TELISIK.ID – Tim penyidik KPK RI telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dugaan kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Koltim, Anzarullah.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya memanggil 9 (sembilan) orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Tenggara.

"Kesembilan saksi yang diperiksa yaitu Ruslan (Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPDB Koltim), Tajudin (Kabid Rehabilitas & Rekonstruksi BPDB Koltim), Aspian Suute (Plt Ka BPKAD Koltim), Sulpiyadin Irfan (Honorer BPDB  Koltim),” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

Selanjutnya, Rizaldi Sose (Kabid Kedaruratan dan Logistik BPDB Koltim), Andi Muh. Ikbal Tongasa (mantan Plt. Sekda Koltim), Muhammad Rial (Anggota Polri), Andi Yustika (Sepri Bupati Koltim), dan LM Rusdianto Emba (Swasta) yang diketahui merupakan adik kandung Bupati Muna, LM Rusman Emba.

Seperti diketahui, keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di salah satu wilayah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (21/9/2021) malam.

Atas dasar itu Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur bersama Kepala BPBD Koltim, Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain kedua tersangka, KPK juga mengamankan 4 orang lainnya yakni Mujeri Dachri Muchlis yang tak lain suami Andi Merya dan AY, MR serta MW sebagai ajudan Bupati Koltim.

KPK menyangka Merya menerima suap yang berhubungan dengan dana hibah BPBD Koltim untuk relokasi dan rekonstruksi.

“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan mengumumkan dua sebagai tersangka (Andi dan Anzarullah),” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron di kantornya, Jakarta, Rabu (22/9/2021) lalu.

Dalam perkara ini juga, Anzarullah diduga meminta Merya memberikan sejumlah proyek yang bersumber dari dana hibah itu kepada orang-orang kepercayaannya.

Baca juga: Polisi Gerak Cepat Jalankan Instruksi Kapolri Bongkar Pinjaman Online Ilegal

Baca juga: KPK Periksa 9 Saksi Terkait Korupsi Bupati Koltim Nonaktif

Beberapa proyek di antaranya yakni pekerjaan jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwol senilai Rp 175 juta. Merya setuju dan meminta fee Rp 30 persen.

“Sebagai realisasi kesepakatan, AMN (Andi Merya Nur) diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta. Anzarullah telah menyerahkan uang Rp 25 juta lebih dahulu sebagai uang muka, sisanya diserahkan di rumah pribadi Merya di Kendari. Tim KPK menangkap keduanya saat penyerahan uang sisa tersebut," kata Gufron.

Oleh sebab itu, AZR selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara AMN selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha