JAKARTA, TELISIK.ID – Polda Metro Jaya berhasil menggerebek perusahaan pinjaman onlie (Pinjol) ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya menggerebek satu perusahaan induk yang membawahi 13 anak perusahaan Pinjol.

Menurut Yusri, sebagian besar di antaranya merupakan perusahaan ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Terdapat 13 aplikasi yang digunakan perusahaan tersebut. Tiga di antaranya perusahaan legal dan 10 perusahaan lainnya ilegal," kata Yusri kapada awak media, Kamis, (14/10/2021).

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, dari hasil penggerebekan pihaknya menangkap 32 orang. Mereka antara lain manajemen dan karyawan di perusahaan itu.