Polisi Gerak Cepat Jalankan Instruksi Kapolri Bongkar Pinjaman Online Ilegal

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 14 Oktober 2021
0 dilihat
Polisi Gerak Cepat Jalankan Instruksi Kapolri Bongkar Pinjaman Online Ilegal
Penyelenggara Pinjol digerebek di Tangerang. Foto: Repro tvonenews.com

" Menurut Yusri, sebagian besar di antaranya merupakan perusahaan ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Polda Metro Jaya berhasil menggerebek perusahaan pinjaman onlie (Pinjol) ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya menggerebek satu perusahaan induk yang membawahi 13 anak perusahaan Pinjol.

Menurut Yusri, sebagian besar di antaranya merupakan perusahaan ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Terdapat 13 aplikasi yang digunakan perusahaan tersebut. Tiga di antaranya perusahaan legal dan 10 perusahaan lainnya ilegal," kata Yusri kapada awak media, Kamis, (14/10/2021).

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, dari hasil penggerebekan pihaknya menangkap 32 orang. Mereka antara lain manajemen dan karyawan di perusahaan itu.

Yusri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa para penagih utang itu kerap menagih dengan kata-kata kasar.

Baca juga: KPK Periksa 9 Saksi Terkait Korupsi Bupati Koltim Nonaktif

Baca juga: Diduga Hendak Bakar SPBU, Warga Buton Diamankan Polisi

"Mereka menagih melalui medsos atau telepon, di medsos kami temukan ancaman," ujarnya.

Sebelumnya, polisi tengah gencar memberantas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online ilegal.

Dalam instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepada seluruh jajaran Polda untuk menindak tegas mereka. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi COVID-19.

"Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga