KPK Periksa 9 Saksi Terkait Korupsi Bupati Koltim Nonaktif

Andi May, telisik indonesia
Kamis, 14 Oktober 2021
0 dilihat
KPK Periksa 9 Saksi Terkait Korupsi Bupati Koltim Nonaktif
Konfrensi pers KPK terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa lingkungan Pemerintah Kabupaten Koltim, Foto: M. Risman Amin Boti/Telisik

" Juru bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, 9 (sembilan) saksi yang diperiksa oleh KPK di Polda Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 9 (sembilan) saksi atas kasus yang menjerat Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Andi Merya Nur di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (13/10/2021).

Diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Anzarullah sebagai tersangka atas Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang/jasa lingkungan Pemerintah Kabupaten Koltim.

Juru bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, 9 (sembilan) saksi yang diperiksa oleh KPK di Polda Sulawesi Tenggara.

"Kesembilan saksi yang diperiksa yaitu Ruslan (Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPDB Koltim), Tajudin (Kabid Rehabilitas & Rekonstruksi BPDB Koltim), Aspian Suute (Plt Ka BPKAD Koltim), Sulpiyadin Irfan (Honorer BPDB  Koltim), Rizaldi Sose (Kabid Kedaruratan & Logistik BPDB Koltim), Andi Muh. Ikbal Tongasa (mantan Plt. Sekda Koltim), Muhammad Rial (Anggota Polri), Andi Yustika (Sepri Bupati Koltim), dan LM Rusdianto Emba (Swasta)," ujar Ali Fikri saat dihubungi Telisik.id via WhatsApp.

Baca Juga: Dua Perwira Polisi Dicopot Usai Tetapkan Pedagang Dianiaya Jadi Tersangka

Baca Juga: Propam Polri Periksa Anggotanya Smack Down Mahasiswa di Tangerang

Sementara itu, Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, belum menerima info terkait pemeriksaan saksi yang akan dilakukan KPK di Polda Sultra.

"Saya belum ada info terkait itu, coba langsung tanya ke Jubir KPK," ujar Dolfi.

Untuk diketahui, Kepala BPBD Koltim, Anzarullah disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Andi Merya Nur disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B)

Reporter: Andi May

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga