Aduan PPPK dan PPPK Paruh Waktu ke PNS 2026 Masuk Istana, Berikut 7 Poin Aspirasinya

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 02 Juli 2026  /  9:17 am

Aspirasi pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu menjadi PNS disampaikan langsung kepada pejabat Istana Republik Indonesia. Foto: Repro Pikiran Rakyat

JAKARTA, TELISIK.ID - Aspirasi PPPK dan PPPK paruh waktu mengenai pengangkatan menjadi PNS disampaikan langsung kepada pejabat Istana, mencakup tujuh poin usulan penyelesaian status kepegawaian.

Lima forum yang mewakili Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu menyampaikan aspirasi kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin, 29 Juni 2026.

Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan mengenai kepastian status, kesejahteraan, hingga masa depan PPPK dan tenaga non-ASN.

Forum yang hadir dalam pertemuan itu terdiri atas Guru Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN), Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR), Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS), Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI), serta Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI).

Masing-masing organisasi menyampaikan aspirasi yang mewakili guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta tenaga honorer dari berbagai daerah.

Salah satu aspirasi utama yang disampaikan adalah permohonan agar PPPK dan PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sekretaris Jenderal GTKN, Ratna Purwakesi, menyebut usulan tersebut memperoleh respons positif dari Wakil Ketua DPR RI.

"Alhamdulillah, aspirasi ini mendapat respons positif dari Pak Sufmi. Beliau akan memperjuangkan PPPK paruh waktu menjadi PNS secara bertahap dimulai dari guru, nakes, tendik, dan tenaga teknis," kata Ratna, seperti dikutip dari JPNN, Kamis (2/7/2026).

Ketua Umum PPWI, Heru Gama Yudha, mengatakan lima forum membawa sejumlah aspirasi yang mewakili PPPK, PPPK Paruh Waktu, serta tenaga honorer dari berbagai profesi.

"Sekitar tujuh poin aspirasi yang kami sampaikan kepada Mensesneg dan Pak Sufmi Dasco," ucap Heru.

Baca Juga: Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu Tetap Masuk saat Libur Sekolah, Begini Penjelasannya

Adapun tujuh poin aspirasi yang disampaikan lima forum PPPK dan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Sekretaris Negara dan Wakil Ketua DPR RI meliputi:

1. Deadline pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

2. Gaji PPPK dibayarkan langsung melalui APBN.

3. Kejelasan nasib tenaga honorer atau tenaga non-ASN.

4. Pembukaan kembali inpassing bagi guru PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK swasta.

5. Tata kelola Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dikembalikan ke Kemendikdasmen.

6. Permohonan agar PPPK dan PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

7. Pengangkatan seluruh PPPK Paruh Waktu yang terdiri atas tenaga teknis, tenaga kesehatan, tenaga kependidikan, dan guru menjadi PPPK Penuh Waktu.

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu dilaksanakan di ruang Wakil Ketua DPR RI. Heru mengaku kehadiran Menteri Sekretaris Negara dalam agenda tersebut menjadi hal yang tidak diduga karena sebelumnya mereka memperkirakan hanya akan bertemu Wakil Ketua DPR RI dan perwakilan Kementerian PANRB.

"Sangat mengejutkan bisa bertemu Pak Mensesneg karena awalnya kami mengira hanya Pak Sufmi dan KemenPANRB. Kami seperti mendapatkan durian runtuh," kata Heru Gama Yudha.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan lebih banyak difokuskan pada penyelesaian status PPPK Paruh Waktu. Menurut Heru, Sufmi Dasco secara khusus meminta data jumlah PPPK Paruh Waktu yang terdiri atas guru, tenaga kependidikan, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.

"Pak Sufmi mengatakan akan memperjuangkan PPPK paruh waktu menjadi PNS secara bertahap dimulai dari guru, nakes, tendik, dan tenaga teknis," ungkap Heru.

Sementara itu, Heru menyebut Mensesneg Prasetyo Hadi lebih banyak mendengarkan serta mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan lima forum. Menurutnya, pemerintah bersama DPR RI dan kementerian terkait saat ini tengah menggodok regulasi sebagai dasar penyelesaian proses peralihan PPPK Paruh Waktu menuju PPPK Penuh Waktu.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status, perlindungan, serta kesejahteraan bagi PPPK di seluruh Indonesia. Penyusunan aturan itu juga menjadi salah satu fokus pemerintah bersama DPR RI dalam menyelesaikan persoalan PPPK Paruh Waktu.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa pemerintah menargetkan penyampaian arah kebijakan mengenai PPPK dan PPPK Paruh Waktu pada momentum pidato kenegaraan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, 16 Agustus 2026. Momentum tersebut diharapkan menjadi bagian dari penyampaian kebijakan pemerintah terkait penyelesaian status PPPK.

Ketua FAGAR, Ma'mol Abdul Faqih, menyampaikan aspirasi yang mewakili tenaga guru dan tenaga kependidikan dari berbagai daerah di Indonesia. Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Heru Gama Yudha, menyampaikan aspirasi agar seluruh PPPK Paruh Waktu dari unsur guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga: Banyak Daerah Kewalahan Bayar Gaji PPPK, Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Bakal Dilonggarkan

Lima forum yang terdiri atas GTKN, FAGAR, IGORNAS, PTKNI, dan PPWI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penyusunan regulasi hingga diterbitkan secara resmi. Seluruh anggota juga diimbau tetap menjaga persatuan, mengedepankan komunikasi yang santun, serta mengawal setiap tahapan perjuangan dengan data, argumentasi, dan semangat kebersamaan.

"Perjuangan ini bukan hanya tentang perubahan status kepegawaian, tetapi juga tentang mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan penghargaan atas pengabdian seluruh PPPK Indonesia," kata Ratna Purwakesi.

Ma'mol Abdul Faqih mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk terus bersama-sama mengawal proses penyelesaian status kepegawaian hingga ada keputusan resmi dari pemerintah.

"Keadilan untuk seluruh PPPK paruh waktu Indonesia," kata Ma'mol Abdul Faqih.

Sementara itu, Heru mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu agar tetap menunggu keputusan resmi pemerintah dan regulasi yang sedang disiapkan.

"Meski sudah ada sinyal positif, mari tetap bersabar menunggu keputusan resmi pemerintah," pungkas Heru. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS