Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru, Produk Impor Pengganggu UMKM Mulai Dipetakan

Erni Yanti, telisik indonesia
Rabu, 19 Agustus 2026
0 dilihat
Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru, Produk Impor Pengganggu UMKM Mulai Dipetakan
Sejumlah warga tampak berbelanja di stan UMKM. Foto: enterpreneur.bisnis.com

" Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru untuk melindungi daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari tekanan produk impor di pasar domestik "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru untuk melindungi daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari tekanan produk impor di pasar domestik.

Kebijakan tersebut diawali dengan pemetaan terhadap berbagai komoditas impor yang dinilai mengganggu keberlangsungan dan daya saing produk lokal.

Dilansir dari investortrust.id, Rabu (19/8/2026), Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan, pemerintah bersama kementerian terkait sedang mengidentifikasi produk-produk impor yang menjadi persoalan bagi UMKM.

Menurut Budi, hasil pemetaan tersebut nantinya menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan impor yang lebih tepat.

Pemerintah tidak akan menerapkan satu kebijakan yang sama terhadap seluruh komoditas, tetapi akan mempertimbangkan karakteristik dan kondisi masing-masing produk.

Baca Juga: Kabar Baru untuk Calon Pembeli Motor Listrik, Subsidi Ditarget Mulai September 2026

Saat ini, kebijakan impor Indonesia terbagi dalam tiga kategori, yakni barang yang dapat diimpor secara bebas, barang yang dilarang untuk diimpor, serta barang yang pemasukannya diatur.

Untuk komoditas yang masuk kategori diatur, importir wajib memenuhi persyaratan tertentu sebelum produk masuk ke pasar Indonesia.

Budi mencontohkan tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk pakaian jadi, sebagai komoditas yang telah mendapatkan pengaturan impor.

Ketentuan tersebut saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Pemerintah juga akan melibatkan kementerian teknis dalam menentukan kebijakan terhadap setiap komoditas. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, serta kekurangan pasokan menjadi pertimbangan sebelum impor dilakukan.

Kebijakan baru tersebut disiapkan di tengah tekanan yang dihadapi UMKM akibat masuknya produk impor murah.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman sebelumnya menilai persoalan UMKM tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan, tetapi juga kemampuan produk lokal mendapatkan pasar.

Karena itu, dukungan pemerintah berupa pembiayaan, pelatihan, dan fasilitasi produksi dinilai perlu dibarengi dengan kebijakan yang mampu menciptakan pasar yang lebih sehat bagi produk UMKM.

Baca Juga: Penuhi Janji Politik, Siska-Sudirman Mulai Cairkan Dana RT Tahun Depan

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor Indonesia pada Januari-Maret 2026 mencapai US$61,30 miliar atau sekitar Rp 1.095,74 triliun.

Dari nilai tersebut, impor barang konsumsi tercatat sekitar US$5,15 miliar, sementara impor bahan baku dan bahan penolong serta barang modal mendominasi struktur impor nasional.

Dengan pemetaan produk impor dan evaluasi kebijakan tersebut, pemerintah berharap pengaturan perdagangan luar negeri dapat lebih seimbang, yakni tetap memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat sekaligus menjaga ruang tumbuh bagi produk-produk UMKM di pasar domestik. (C)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga