Gaji ASN 2026 Sulit Dibayar Daerah, Purbaya Longgarkan Batasan Belanja Pegawai

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 13 Mei 2026
0 dilihat
Gaji ASN 2026 Sulit Dibayar Daerah, Purbaya Longgarkan Batasan Belanja Pegawai
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, longgarkan batas belanja pegawai daerah demi menjaga pembayaran gaji ASN 2026. Foto: Instagram@menkeuri

" Kekhawatiran daerah membayar gaji ASN dan PPPK pada 2026 membuat pemerintah melonggarkan batas belanja pegawai APBD "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kekhawatiran daerah membayar gaji ASN dan PPPK pada 2026 membuat pemerintah melonggarkan batas belanja pegawai APBD melalui skema baru Undang-Undang APBN.

Pemerintah memastikan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD akan diperpanjang.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini, bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta.

Ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebelumnya diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD.

Dalam aturan itu disebutkan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi selama lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.

Namun, pelaksanaan aturan tersebut memunculkan kekhawatiran di sejumlah daerah. Tingginya porsi belanja pegawai dinilai dapat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah membayar gaji aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Baca Juga: Gaji PPPK 2026 di Daerah Dipangkas Berujung PHK Massal, Begini Hasil Pertemuan Purbaya dan MenPAN-RB hingga Mendagri

Rini menegaskan pemerintah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja massal terhadap PPPK akibat penerapan aturan tersebut.

“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (13/5/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah menyepakati penggunaan mekanisme Undang-Undang APBN sebagai dasar pengaturan lanjutan. Langkah itu dilakukan agar pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan pegawai dan pembiayaan belanja daerah.

Tito Karnavian menjelaskan bahwa pengaturan melalui Undang-Undang APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan Undang-Undang HKPD.

“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ujarnya.

Menurut Tito, hasil rapat tersebut diharapkan mampu meredam kekhawatiran pemerintah daerah yang selama ini menghadapi tekanan anggaran akibat tingginya belanja pegawai.

“Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan,” kata Tito.

Pada kesempatan yang sama, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan terhadap solusi lintas kementerian tersebut. Pemerintah pusat disebut akan menjaga keseimbangan fiskal nasional tanpa mengorbankan keberlanjutan kerja PPPK di daerah.

“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional,” ujarnya.

Persoalan pembiayaan PPPK sebelumnya juga disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Ia mengungkapkan sejumlah pemerintah daerah mulai mengalami kesulitan membayar gaji guru PPPK paruh waktu.

Baca Juga: 78 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji Guru PPPK 2026, Kemendikdasmen Ambil Alih?

“Nah sebagian pemerintah daerah itu mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan,” kata Abdul Mu’ti di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah.

Menurut Abdul Mu’ti, jumlah daerah yang mengajukan permohonan relaksasi kebijakan terus bertambah dalam beberapa waktu terakhir.

“Sekarang banyak sekali yang memang mengajukan dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait guru-guru PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Sebagai langkah sementara, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Aturan itu memberikan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga pendidik PPPK paruh waktu melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP selama tahun 2026.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan puluhan daerah telah memperoleh persetujuan relaksasi pembiayaan tersebut.

“Ini hanya di sekolah negeri, data yang masuk, yang sudah disetujui ada 78 kabupaten, kota, dan provinsi,” kata Gogot. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga