Anak jadi Tameng Pelaku KDRT di Kendari Tak Ditahan Polisi, Istri Ngaku Terancam dan Dipukul hingga Benjol
Reporter
Rabu, 10 Desember 2025 / 4:03 pm
Yurianti Tadjudin (35) saat memberikan keterangan, kasus KDRT yang dialaminya. Foto: Hamlin/Telisik.
KENDARI, TELISIK.ID - Korban tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama Yurianti Tadjudin (33) protes atas penangguhan penahanan terhadap pelaku inisial MN (35).
Akibat penangguhan tersebut pelaku bebas berkeliaran dan berpotensi mengulangi perbuatannya. Bahkan kata Yurianti, ia sering didatangi oleh pelaku yang membuat ia merasa terancam.
"Tertekan karena dia (pelaku) suka datang tiba-tiba, biasa jam 2 malam dia datang dia mau ketemu tapi saya tidak mau, saya takut," ujar Yurianti di Polresta Kendari, Rabu (10/12/2025).
Yurianti menceritakan bahwa tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh suminya MN terjadi pada Rabu 26 November 2025 lalu di rumah mertuanya yang beralamat di Jalan Sekar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kodia, Kota Kendari.
Baca Juga: Aniaya Penyandang Disabilitas, 3 Pria dan 1 Wanita Ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari
Aksi kekerasan sang suami dipicu masalah sepele, saat itu ada tamu yang datang namun Yurianti tidak sempat menyediakan air panas karena ia ketiduran.?
MN yang tidak terima segera membangunkan Yurianti sekitar pukul 02.00 Wita dini hari. MN yang tersulut emosi lantas menganiaya Yurianti dengan melayangkan pukulan beberapa kali.
"Dia pukul, kepalaku dia pukul sampe benjol," kata Yurianti.
Yurianti bilang, aksi kekerasan telah oleh sang suami secara berulang sehingga ia memutuskan melaporkannya ke Polresta Kendari pada Kamis (27/11/2025) lalu.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Yurianti tertanggal 3 Desember 2025 bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap sidik.
Meski begitu, pelaku yakni MN belum ditahan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Kendari.
Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari Aiptu Rais Patanra, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan MN sebagai tersangka.
"Kami sudah tetapkan tersangka (MN) kemarin, tapi ada permohonan penangguhan penahanan dari saudara istrinya," katanya.
Aiptu Rais menjelaskan bahwa salah pertimbangan pengguhan yang diberikan oleh pihaknya adalah kondisi psikologi anak dari kedua palaku dan korban.
"Betul kita tegakkan hukum tapi kita pertimbangkan ada psikologi anak disana, bagaimana mungkin dia (pelaku) ditahan anaknya tumbuh kembang, bapaknya dalam sel," pungkasnya. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS