Oknum Polisi Pengedar Sabu Terancam Dipecat

Ones Lawolo, telisik indonesia
Minggu, 02 Mei 2021
0 dilihat
Oknum Polisi Pengedar Sabu Terancam Dipecat
Ilustrasi polisi. Foto: Repro Tribunnews.com

" WSS ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu melalui kurir. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti sebanyak 1 kg sabu. "

MEDAN, TELISIK.ID - Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus oknum polisi berinisial WSS (40) yang bertugas di Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal.

Oknum polisi yang berpangkat Brigadir Polisi itu ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (1/4/2021) sore.

"WSS ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu melalui kurir. Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti sebanyak 1 kg sabu," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada Telisik.id, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Benarkan Personelnya Diamankan saat Pesta Sabu

Baca juga: Polsek Baruga Amankan 87 Motor Milik Pelaku Aksi Balap Liar

MP Nainggolan menjelaskan, oknum polisi WWS ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall.

"Petugas menyamar sebagai pembeli. Lalu oknum polisi ini merespon cepat dengan meminta bertemu untuk mengambil barang haram itu. Setelah barang buktinya diserahkan kepada petugas, oknum polisi tersebut langsung ditangkap," jelasnya.

Atas perbuatannya, oknum polisi WWS terancam dipecat serta dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga