Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda di Muna Barat Berhasil Dua Kali Tiduri Pelajar SMP

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 07 Oktober 2024  /  8:54 pm

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti saat memperlihatkan tersangka dan barang buktinya. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - AR (14), pelajar SMP di Kabupaten Muna Barat menjadi korban pencabulan dan persetubuhan pemuda, SI (18) yang tak lain adalah tetangganya.

Tersangka, SI berhasil meniduri AR sebanyak dua kali di rumahnya di Desa Kusambi, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat pada Juli lalu.

Korban AR merelakan tubuhnya dinodai, karena takut dengan ancaman SI yang akan menyebarkan foto-foto bugilnya.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, pencabulan dan persetubuhan itu terjadi dua kali di rumah tersangka.

Kejadian pertama pada Juli sekira pukul 16.30 Wita. Dimana, tersangka menghubungi korban melalui pesan whatsapp (WA) untuk datang di rumahnya.

Baca Juga: Pelaku Bullying di Buton Tengah yang Viral Diamankan Polisi, Korban Remaja 15 Tahun

Tiba di rumah tersangka, korban langsung dipeluk dan di ajak ke dalam kamar. Mereka lalu melakukan adegan ranjang.

"Setelah tersangka puas, mereka lalu foto-foto bugil," kata Indra, Senin (7/10/2024).

Seminggu kemudian, di bulan Juli sekira pukul 17.00 Wita, tersangka yang tak mampu menahan nafsunya, kembali memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Korban menolak. Namun, tersangka mengancam akan menyebar foto-foto bugil korban bila tidak datang. Korban pun terpaksa datang.

"Ketika korban datang, tersangka lalu membawa ke dalam kamar dan melakukan hubungan intim," terangnya.

Tersangka ditangkap pada Jumat, 4 Oktober sekira pukul 18.00 Wita di rumah kakaknya di Desa Guali. Adapu  barang bukti yang diamankan berupa dua buah daster milik korban, dua buah bra, dua buah celana dalam dan jilbab.

"Ancaman penjaranya 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," sebutnya.

Baca Juga: Polresta Kendari Tangkap Tiga Terduga Pembunuh Mahasiswa UMK

Kapolsek Kusambi, Iptu Muhamad Nexon mengatakan, kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan itu terungkap, ketika ibu korban mendapat foto bugil anaknya dari keluargannya di Makassar.

"Korban saat itu ditanya ibunya dan mengaku bukan saja foto bugil itu, tetapi tersangka juga sudah menyetubuhinya dua kali," kata Nexon.

Sementara itu, terangka SI mengakui perbuatannya itu. Ada dua foto bugil yang dia pegang. Foto pertama korban sendirian dan satunya, foto mereka berdua usai berhubungan badan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 subsider pasal 81 ayat 1 junto 76d UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76e UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunhan anak menjadi UU. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS