Pria di Kendari Ditangkap Polisi, Terlibat Kasus Penggelapan Mobil

Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 30 Juli 2025
0 dilihat
Pria di Kendari Ditangkap Polisi, Terlibat Kasus Penggelapan Mobil
Personel Polsek Mandonga (kiri) mengamankan MK (kanan) terduga pelaku penggelapan mobil Avanza di Kendari, Rabu (30/7/2025). Foto: Ist.

" Seorang pria di Kendari berinisial MK (27) yang terlibat kasus penggelapan mobil pinjaman diringkus polisi setelah buron selama setahun. Ia sempat beralasan untuk Partai Hanura "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria di Kendari berinisial MK (27) yang terlibat kasus penggelapan mobil pinjaman diringkus polisi setelah buron selama setahun.

MK diringkus oleh personel Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Rabu (30/7/2025).

MK diduga telah turut serta membantu pelaku utama inisial IA dalam melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam metalik milik korbannya berinisial WA.

Baca Juga: 31 Warga Negara Vietnam Dideportasi dari Baubau, Masuk Lewat Jakarta dan Bali

Diketahui, IA berhasil diringkus di salah satu apartemen di Jakarta Pusat oleh tim Polsek Mandoga setelah berkoordinasi dengan Subdit Siber Polda Metro Jaya dan Subdit Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (21/7/2025) lalu.

Kasi Humas Polsek Mandonga, Aiptu Jamesto Sinaga, menceritakan bahwa pelaku utama (IA) pada 20 Juni 2024 lalu, meminjam mobil WA dengan dalih untuk digunakan keperluan Partai Hanura.

Empat bulan berlalu, yakni pada bulan Oktober 2024, WA meminta IA untuk mengembalikan mobil yang dipinjamnya. Namun IA masih enggan mengembalikannya.

"Mobil masih digunakan untuk mengantar orang tua pelaku yang sedang sakit, sehingga korban tidak jadi meminta mobil," ujar Jamesto.

Pada bulan Desember 2024, korban kembali menghubungi pelaku agar mengembalikan mobil yang dipinjamnya, sebab mobil tersebut akan digunakan untuk mobilisasi kegiatan pilkada di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

"Namun nomor pelaku sudah tidak aktif dan tidak diketahui keberadaanya, sehingga atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Mandonga," terang Jamesto.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mandonga, Iptu Andri Irwanto menerangkan bahwa pada saat MK membatu pelaku IA menjual mobil, MK tidak mengetahui jika mobil tersebut merupakan mobil pinjaman.

"Yang  diketahui dan dikenalnya hanya mobil tersebut  milik IA dan membantu mencarikan pembeli mobil tersebut lewat perantaraan makelar dan mendapat fee penjualan dari IA sebanyak 2jt," ungkap Andri.

Baca Juga: Gelapkan Mobil hingga Kabur ke Jakarta, Mantan Caleg DPRD Sulawesi Tenggara Dibekuk Polisi

"MK itu dia sudah tau kalau mobil IA yang mau dijual itu tidak dilengkapi surat-surat. Namun yang bersangkutan tetap membantu mecarikan pembeli mobil tersebut," imbuhnya.

MK telah diamankan di Polsek Mandonga untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan mobil WA.

Atas perbuatannya, MK disangkakan dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 56 ke-1 KUHP dengan acaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga