Anggaran Pembangunan RS Jiwa Habis Direfocusing, Komisi IV: Harus Berjalan Karena Sudah Tender

Kardin

Reporter

Rabu, 12 Agustus 2020  /  10:52 am

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai. Foto: Kardin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Persoalan pembangunan Rumah Sakit (RS) Jiwa Sultra yang batal akibat anggarannya direfocusing hingga 100 persen dari Rp 14,5 miliar, makin diseriusi oleh Komisi IV DPRD Sultra.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pihak RS Jiwa, BPKAD Sultra serta Aliansi Pemerhati Birokrasi, pada Selasa (11/8/2020) kemarin, Komisi IV menekankan, ketika sudah melalui proses tender lelang, maka tidak boleh ada pihak yang dirugikan.

"Kontrak ini harus tetap berjalan, karena penyedia sudah melengkapi kewajiban-kewajibannya dan itu harus tetap dijalankan karena sudah melalui proses tender," papar Ketua Komisi IV DPRD Sultra, La Ode Frebi Rifai, saat dijumpai Rabu (12/8/2020).

Terlebih, program kegiatan tersebut dijadwal yang sama bukan hanya RS Jiwa, tetapi juga Dinas Pendidikan, Sekretariat Daerah serta Dinas Perhubungan Sultra, ketiga dinas itu sudah ada perikatan perjanjian, yaitu kontrak.

"Ternyata alasan dari OPD bahwa telah menerima dokumen sampai refocusing keempat sampai nol dari Rp 14,5 miliar anggaran pembangunan RS Jiwa," paparnya.

Setelah dimintai keterangan, kata Frebi, ternyata ada surat dari Sekda Pemprov Sultra di masing-masing OPD yang tidak sempat diproses tender. Sementara katanya, untuk pembangunan RS Jiwa rupanya ada miskomunikasi antar OPD.

Baca juga: 18.878 Warga Sultra Telah Rapid Tes, 96 Orang Reaktif

"Mungkin saja tidak atau lupa melaporkan sehingga masuk dalam refocusing. Disini ada kelalaian OPD. Lagi pula refocusing itu tidak boleh sampai 100 persen, hanya 50 persen saja," jelasnya.

Olehnya itu, tambahnya, pembangunan RS Jiwa yang telah melalui proses tender harus tetap dijalankan dengan catatan tidak boleh menyeberang sampai Tahun 2021.

"Harus tetap dijalankan, makanya OPD harus berkoordinasi dengan TAPD. Dan, dokumen-dokumen itu harus dimasukan dalam anggaran perubahan sebesar nilai saat penetapan pemenang atau review kontrak alasan refocusing 50 persen. Yang penting pihak ketiga tidak boleh dirugikan," urainya.

Sementara itu, Kepala RS Jiwa Sultra, dr Abdul Razak menyampaikan, refocusing sendiri sudah melalui pertimbangan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dalam rangka menutupi defisit anggaran.

"Itu karena ada beberapa anggaran yang defisit dari pusat seperti DAU (Dana Alokasi Umum). Itulah alasan adanya rasionalisasi anggaran, RS Jiwa kena imbasnya, dapat nol," paparnya.

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali