Anggaran Penegakan Tak Digubris Pemprov, Dua Perda Sosial di Jatim Mubazir

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Selasa, 25 Januari 2022  /  2:20 pm

Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur. Foto: Repro rri.co.id

SURABAYA ,TELISIK.ID - Anggota Komisi E DPRD Jatim, Benyamin Kristianto mengatakan, ada dua Perda yang digodok Komisi E DPRD Jatim yaitu Perda obat tradisional dan percegahan dan penanganan HIV/AIDS, terancam jadi Perda macan ompong alias mubazir.

Pasalnya, sampai detik ini belum ada Pergub yang keluar untuk menjalankan Perda tersebut.

“Kami menggodoknya bersusah payah dan tujuannya baik untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, ketika sudah digodok, ternyata tak terealisasi dalam pelaksanaannya. Jadi buat apa kami menggodok Perda yang tujuannya untuk sosial, tapi faktanya gak jalan,” ungkap politisi Partai Gerindra ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (25/1/2022).

Pria yang juga berprofesi sebagai dokter ini mencontohkan Perda HIV/AIDS. Di dalam Perda tersebut selain mengobati juga ada upaya pencegahan. Artinya setiap kegiatan dalam upaya pencegahan, perlu didukung sebuah anggaran.

"Kalau Pergub yang keluar tidak didampingi dengan anggaran yang ditempatkan di OPD, tentunya Perda tersebut mubazir,” tambahnya.

Pria asal Sidoarjo ini lalu mengulas Perda obat tradisional, di mana tujuan dibuat Perda itu adalah untuk membantu  memberdayakan masyarakat dalam menanam toga (Tanaman Obat Keluarga).

Baca Juga: Hadiri Vaksinasi Anak, KSK: Kalau Ada yang Sebar Informasi Vaksin Berbahaya, Tangkap Saja

"Kalau digiatkan tentunya akan meningkatkan pendapatan masyarakat,” sambungnya.

Selain itu, manfaat Perda obat tradisional tersebut, sambungnya, jika dikaitkan BPOM untuk tidak mempersulit dalam peredaran obat tradisional.

Tetapi, kata Benyamin, kalau tak ada anggaran yang menunjang pelaksanaan Perda tersebut, maka bisa dikatakan mubazir.

Baca Juga: Warga Panik, Lombok Diguncang Gempa Magnitudo 4,6

“Kami minta gubernur dan jajarannya , agar setiap Perda dan Pergub yang dibuat segera disiapkan anggarannya untuk penegakan Perda. Jangan mubazir ditaruh di meja saja,” tutupnya. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali