Warga Kolaka Utara Sudah Bisa Bayar Zakat Fitrah, Ini Besarannya
Muh. Risal H, telisik indonesia
Minggu, 24 Maret 2024
0 dilihat
Kepala Kantor Kementerian Agama Kolaka Utara, Alimuddin bersama Ketua Baznas Kolaka Utara menyalurkan zakat ASN. Foto Diskominfo Kolaka Utara
" Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara, bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 Hijriah/2024 "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 Hijriah/tahun 2024.
Penetapan besaran zakat ini, merupakan keputusan bersama melalui rapat yang digelar Kamis (14/3/2024), yang dihadiri unsur Pemkab, Kementerian Agama, MUI, Baznas, ormas Islam, dan tokoh agama.
Hasil rapat tersebut kemudian menetapkan besaran zakat fitrah melalui Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kolaka Utara, Alimuddin mengatakan, untuk besaran nilai zakat fitrah Rp 45.000 per jiwa atau setara dengan 3,5 liter beras per jiwa.
"Satu liter beras jika dikonversi ke rupiah senilai Rp 13.000 per liter di kali 3,5 liter totalnya Rp 45.000 per jiwa, inilah besaran nilai zakat yang telah ditetapkan pada Ramadan kali ini untuk beras," kata Alimuddin, Minggu (24/3/2024).
Baca Juga: Pj Bupati Salurkan Zakat ASN untuk Ribuan Warga Miskin di Kolaka Utara
Sementara besaran nilai zakat fitrah untuk sagu dan jagung ditetapkan Rp 5000 per liter di kali 3,5 liter jumlahnya Rp 17.000 per jiwa setara dengan 3,5 liter sagu/jagung.
"Penetapan besaran nilai zakat ini mengacu pada hasil survei berdasarkan harga kebutuhan pokok di pasar-pasar," jelasnya.
Alimuddin menambahkan, penetapan besaran nilai zakat fitrah lebih awal dilakukan agar umat Muslim di Kolaka Utara sejak dini mengetahui. Secara syari umat Islam dapat menyalurkan zakat fitrahnya sejak masuk Ramadan dan paling lambat sebelum khatib Idul Fitri turun dari mimbar.
"Kalau afdalnya satu minggu sebelum Idul Fitri, namun jika ada masyarakat ingin menyalurkan secepatnya juga tidak masalah yang penting jangan setelah khatib turun mimbar," urainya.
Selain besaran nilai zakat fitrah, lanjutnya, Kementerian Agama bersama pemerintah daerah, MUI, Baznas, ormas Islam, Tokoh agama juga telah menetapkan besaran nilai infak Ramadan tahun ini.
"Untuk besaran infak disepakati Rp 5.000 per orang, sama dengan tahun lalu," terangnya.
Karena namanya infak tentu berbeda dengan zakat fitrah. Zakat itu hukumnya wajib sementara infak hukumnya tidak wajib atau sunah.
Kata Alimuddin, zakat fitrah disalurkan kepada mereka yang berhak menerima di masing-masing desa, sementara infaq di setor ke masing-masing KUA selanjutnya diberikan ke Kemenag untuk diteruskan ke Baznas Kolaka Utara.
Baca Juga: Zakat Fitrah di Muna Barat Ditetapkan, Ini Besarannya
"Baznas lah mengatur penggunaannya sesuai dengan peruntukannya," tukasnya
Ia juga berharap kepada muzakki atau wajib zakat agar sesegera mungkin menyetorkan zakatnya kepada Amil Zakat sehingga pendistribusiannya dapat dilaksanakan secepatnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kolaka Utara Sukanto Toding melalui surat keputusan merinci pembagian/pendistribusian zakat fitrah sebagai berikut, fakir dan miskin sebesar Rp 80 persen dari nilai zakat fitrah.
"Amil menerima langsung sebesar 20 persen dari nilai zakat fitrah," imbuhnya (B)
Penulis: Muh Risal H
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS