Anggota DPRD Padang Lawas Bantah Tuduhan Selingkuh, Mantan Suami Dilapor Kasus KDRT
Reporter Medan
Rabu, 26 Juli 2023 / 9:42 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Anggota DPRD Padang Lawas, Sumatera Utara, Jenti Mutiara angkat bicara karena dituduh selingkuh dengan perwira di Polres daerah setempat berinisial Kompol A.
Wanita ini mengaku tudingan itu merupakan fitnah yang keji terhadap dirinya dan keluarga besarnya.
"Tuduhan perselingkuhan yang disampaikan kepada saya oleh mantan suami saya itu adalah fitnah yang sangat keji terhadap saya dan keluarga saya," kata Jenti Mutiara Napitupulu, Rabu (26/7/2023) siang.
Tuduhan selingkuh yang dilontarkan mantan suaminya, bukan hanya dengan Kompol A bahkan ke semua rekan DPRD Padang Lawas dan lelaki yang merupakan kakak atau abang semarga.
"Tuduhan selingkuh itu adalah cemburu buta, inilah yang menjadi penyebab keretakan rumah tangga kami," tambahnya.
Baca Juga: Dua Terduga Pengedar Sabu Jaringan Sumatera Selatan Ditangkap di Palembang
Jenti menambahkan, kedekatannya dengan Kompol A sebatas rekan kerja antara anggota dewan dengan Polres Padang Lawas.
Dia juga membantah kalau Kompol A sering hadir pada acara keluarga besarnya, saat masih berstatus istri sah dari mantan suaminya.
"Saya sebatas rekan kerja sebagai anggota DPRD dan beliau sebagai pejabat di Polres Padang Lawas. Tidak benar jika kami melakukan selingkuh," tuturnya.
Wanita ini mengaku, dia sering mendapat tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari mantan suaminya tersebut selama bertahun-tahun.
Bahkan, wanita ini menahannya dengan tidak melapor karena menjaga psikologis anak dan harga diri mantan suaminya semasa menjadi suami.
"Puncaknya Desember 2022 saya kembali mendapat kekerasan berupa penganiayaan dan sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan mantan suaminya lalu melaporkannya ke Polres Padang Lawas, namun dirinya malah menjadi tersangka atas laporan suaminya yang mengaku menjadi korban KDRT," ucapnya.
Selanjutnya, wanita ini mengajukan gugatan perceraian kepada mantan suaminya tersebut.
"Kami sudah bercerai sesuai dengan keputusan pengadilan. Saya harapkan agar mantan suami itu jangan menyebarkan fitnah lagi," terangnya.
Paul J Tambunan selaku kuasa hukum Jenti Mutiara Napitupulu saat dikonfirmasi mengatakan, sudah mengambil upaya hukum dengan mengirimkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.
"Selanjutnya kami akan mengirimkan dumas akibat adanya video fitnah yang dibuat oleh mantan suami klien kami ini," tuturnya.
Kemudian, kuasa hukum mengaku tuduhan selingkuh itu telah menyerang kehormatan Jenti dan psikis anaknya.
"Kami harahap penyidik nantinya bisa menindaklanjuti dumas yang telah kami layangkan ini," terangnya.
Baca Juga: Waria Aniaya Pelanggan Michat di Kendari Ternyata Selebgram dan Tikoters Terkenal
Terpisah, Kompol A ketika dikonfirmasi awak media, membantah telah berselingkuh dengan Anggota DPRD Padang Lawas.
"Jadi, tuduhan perselingkuhan itu adalah fitnah. Tidak benar jika saya melakukan perbuatan itu," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Perwira polisi bertugas di Polres Padang Lawas, Polda Sumatera Utara, Kompol A dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) dugaan perselingkuhan.
Perwira polisi itu diduga telah berselingkuh dengan anggota DPRD Padang Lawas berinisial JMN. Sosok yang melaporkannya adalah mantan suami JMN. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS