Kejagung Setuju RJ Perkara Ayah Aniaya Anak Kandung di Muna
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 13 April 2023
0 dilihat
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidum, Agus R. Senjata saat melakukan RJ. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana menyetujui usulan penghentian penuntutan perkara dengan tersangka La Ode HK (45), warga Desa Bubu, Kecamatan Pasir Putih "
MUNA, TELISIK.ID - Upaya permohonan penghentian penuntutan melalui restorative justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terhadap perkara penganiayaan ayah pada anaknya, membuahkan hasil.
Kejasaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui usulan penghentian penuntutan perkara dengan tersangka La Ode HK (45), warga Desa Bubu, Kecamatan Pasir Putih.
"Usulan RJ-nya sudah disetujui Jampidum dan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) telah saya tanda tangani," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Kamis (13/4/2023).
Agustinus bilang, usulan penghentian penuntutan yang melanggar pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 356 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Dalam Keluarga diajukan ke Kejagung melalui Kejati Sulawesi Tenggara, setelah dilakukan proses mediasi antara tersangka dan korban, yang menghasilkan kesepakatan perdamaian yang ikut disaksikan tokoh masyarakat, penyidik kepolisian, Kajari Agustinus Baka Tangdililing, Kasi Pidum Agus R.Senjaya dan Kasi Intel, Fery Febrianto beberapa waktu lalu.
"Alasan pemberian penghentian penuntutan diberikan dikarenakan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan atau diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020," ungkapnya.
Baca Juga: Kejari Muna Restorative Justice Perkara Penganiayaan Ipar di Muna Barat
Sementara itu, Kasi Pidum, Agus R. Senjaya menerangkan, dengan adanya persetujuan dari Kejagung itu, maka akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SKP2.
"Kita berharap dengan terbitnya SKP2, tersangka dan korban semakin harmonis lagi. Karena, mereka ini merupakan ayah dan anak," ujarnya.
Penghentian penututan berdasarkan keadilan restorative ayah dan anak itu merupakan perkara kedua yang dilakukan Kejari Muna. Dimana, perkara pertama adalah penganiayaan yang dilakukan JY (52), warga Desa Kombikuno, Kecamatan Napanokusambi, Kabupaten Muna Barat terhadap iparnya, WS (32) pada 29 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Anggota DPRD Sumatera Utara Dilapor Polisi Dugaan Penganiayaan
"Ini perkara kedua yang berhasil di-RJ," sebutnya.
Perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka HK terhadap anaknya, La Abdul NZ (20) pada 31 Januari 2023 lalu di rumahnya di Desa Bubu, Kecamatan Pasir Putih sekira pukul 08.30 Wita. Tersangka tersinggung dengan perkataan anaknya yang menyebutnya 'kepo'. Bogem mentah pun melayang ke wajah korban yang membuat pelipis sebelah kiri lebam.
Anaknya yang tidak terima langsung melaporkan penganiayaan itu ke aparat kepolisian. Perkaranya pun bergulir hingga ke Kejari. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS