Dua Terduga Pengedar Sabu Jaringan Sumatera Selatan Ditangkap di Palembang

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 26 Juli 2023
0 dilihat
Dua Terduga Pengedar Sabu Jaringan Sumatera Selatan Ditangkap di Palembang
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce saat membeberkan pengungkapan peredaran sabu dari jaringan Sumatera Selatan. Foto: Ist.

" Dua pengedar sabu jaringan Sumatera Selatan diamankan Polrestabes Surabaya di Palembang. Keduanya berinsisial DN (24) warga Waru Sidoarjo dan HH (33) warga kampung Tanjakan Kota Bandung "

SURABAYA, TELISIK.ID - Dua pengedar sabu jaringan Sumatera Selatan diamankan Polrestabes Surabaya di Palembang. Keduanya berinsisial DN (24) warga Waru Sidoarjo dan HH (33) warga kampung Tanjakan Kota Bandung.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari pengembangan kasus serupa beberapa waktu lalu, di mana kedua tersangka ditangkap di sebuah hotel di Kota Palembang.

"Keduanya merupakan pengembangan dari tersangka PI yang ditangkap anggota beberapa waktu lalu di stasiun Kota Malang," ujarnya di Surabaya, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Edar Sabu 1,5 Kg, Kurir Kota Malang Terancam Hukuman Mati

Pasma mengatakan saat dilakukan penangkapan, diamankan barang bukti sabu dalam koper yang dibungkus dalam bungkusan teh Cina dengan berat keseluruhan lebih kurang 33.928 gram.

"Dibungkus di dalam teh Cina merek Guanyinwang dan akan diedarkan di seluruh Kota Surabaya dan Jawa Timur," jelasnya.

Sedangkan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, selain mengamankan sabu dengan berat 33.928 gram, pihaknya mengamankan barang bukti lainnya antara lain uang tunai Rp 6 juta, KTP palsu dan dompet milik tersangka.

Baca Juga: Polisi Tangkap 134 Kg Sabu di Sumatera Utara, Wakil Ketua Komisi 3 DPR Minta Tangkap Bandarnya

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain ponsel dan buku catatan pengiriman sabu di sejumlah tempat," jelasnya.

Untuk pasal yang dijeratkan kepada para tersangka, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga