Aniaya Warga, Kepala Desa di Konsel Ditahan Polisi

Hamka Dwi Sultra

Reporter Konawe Selatan

Selasa, 03 November 2020  /  11:10 pm

Ilustrasi penahanan. Foto: tribunnewsmaker.com

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Kepala Desa (Kades) Waworano, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi ditahan Kepolisian Resort (Polres) Konsel.

Diketahui, penahanan oknum kepala desa tersebut akibat dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap warganya sendiri yang bernama Kasidarni, yang juga merupakan perangkat desa.

"Terhitung sejak kemarin tanggal 2 November Kades tersebut telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Konsel," kata Kasat Reskrim Polres Konsel, AKBP Fitrayadi, Selasa (3/11/2020).

Fitrayadi menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara tindak pidana, dilanjutkan pemeriksaan korban dan saksi. Maka, oknum Kades dimaksud resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Minggu lalu ditetapkan sebagai tersangka dan kemarin, Senin 2 November tersangka diperiksa dan ditahan," ungkapnya.

Dijelaskan, penahanan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan korban, serta saksi-saksi.

Baca juga: Pelaku Jambret Handphone di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara

Penahanan tersangka terhitung untuk 20 hari ke depan. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Jika sudah dianggap lengkap, maka akan dilanjutkan di kejaksaan dan seterusnya untuk dimeja-hijaukan di pengadilan.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 351 KUHP, ayat 1, tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel, Sajudin Idris menambahkan, terkait kasus yang menimpa Kepala Desa Waworano, DPMD Konsel pihaknya belum mengambil sikap.

DPMD Konsel, masih menunggu hasil proses hukum dan terus memantau kasus tersebut.

"Sebab, statusnya masih tersangka, belum ada keputusan pengadilan," katanya.

Lanjutnya, DPMD Konsel tetap berpedoman terhadap aturan yang berlaku. Semuanya sudah tertuang dalam tugas dan fungsi DPMD tentang pelanggaran administrasi.

"Kalau berbicara hukum itu ranahnya kepolisian, kalau pelanggaran administrasi itu bagian kami," lanjutnya.

Baca juga: Ketua LSM HAMBA Minta Polisi Bebaskan Tersangka Pengancaman Wartawan

Meski demikian, DPMD Konsel tetap menunggu keputusan pengadilan terkait delik kasus Kepala Desa Waworano.

"Setelah itu barulah kami mengambil tindakan, tentunya juga sebelum mengambil tindakan hal ini pasti kami komunikasikan dulu ke pimpinan, Plt Bupati Konsel," tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Ajemank menuturkan, kondisi korban saat ini tentunya mengalami trauma terhadap tindak pidana penganiayaan oknum Kepala Desa Waworano terhadap korban.

"Akibat trauma dan rasa sakit di bagian kepala yang dirasakan, korban masih takut untuk pulang ke rumah, dan korban akan pulang jika kasus tersebut telah dinyatakan selesai," tuturnya.

Tentunya, dari pihak korban berharap, kasus tersebut diproses susuai dengan undang-undang atau hukum  yang berlaku.

"Terkait kasus ini, adalah kewenangan dari pihak yang berwajib. Ketika dianggap lengkap sesuai KUHAP, tetap harus diselesaikan secara hukum," tandasnya. (A)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS