Pelaku Jambret Handphone di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 03 November 2020
0 dilihat
Pelaku Jambret Handphone di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
Penangkapan pelaku Jambret yang beraksi di Kota Kendari. Foto: Ist.

" Pelaku mengambil handphone milik pengendara sepeda motor yang diletakkan di dasboard motor. Pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana jambret Jalan Balai Kota dengan korban, yaitu seorang Ibu rumah tangga. "

KENDARI, TELISIK.ID - Polres Kendari berhasil menangkap VK (26) seorang pelaku Jambret handphone (HP), yang beraksi di Jalan Balai Kota, Kota Kendari beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata menuturkan, penangkapan terhadap pelaku itu berdasarkan laporan korban. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan identitasnya serta plat nomor yang dipakai pelaku.

I Gede menambahkan, pelaku tertangkap pada Senin, (2/11/2020) sekira pukul 22.00 Wita di depan pertamina tapak kuda, Kendari.

Pelaku melakukan aksinya pada hari Rabu tanggal 28 Oktober lalu sekira pukul 09.40 Wita di Jalan Balai Kota, Kendari.

Baca juga: Ketua LSM HAMBA Minta Polisi Bebaskan Tersangka Pengancaman Wartawan

Gede juga menceritakan kronologis penjambretan itu terjadi saat seorang Ibu hendak pergi ke rumah saudara iparnya. Tidak lama kemudian, VK yang mengendarai motor metik berwarna hitam dengan Nomor polisi DT 6090 dari arah belakang langsung menarik satu buah handphone merek Vivo yang terletak di dasbord motor.

"Pelaku mengambil handphone milik pengendara sepeda motor yang diletakkan di dasboard motor. Pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana jambret Jalan Balai Kota dengan korban, yaitu seorang Ibu rumah tangga," ungkap I Gede, Selasa (3/11/2020).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita HP yang diambil pelaku dari korban dan sepeda motor yang dipakai saat beraksi.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di Rutan Polres Kendari dan dijerat pasal 365 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga