Ketua LSM HAMBA Minta Polisi Bebaskan Tersangka Pengancaman Wartawan
Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 03 November 2020
0 dilihat
Ketua Umum LSM Hamba, Edy Rinaldy Panjaitan. Foto: Ones Lawolo/Telisik
" Sudah kami lakukan investigasi bersama tim LSM Hamba, kepada kami Martin Bangun mengatakan dirinya tidak ada melakukan tindakan pengancaman kepada wartawan yang bernama Leo Sembiring. "
MEDAN, TELISIK.ID - Ketua Umum LSM Himpunan Aliansi Masyarakat Arus Bawah (Hamba), Edy Rinaldy Panjaitan meminta Kepolisian Polsek Pancur Batu agar melepas tersangka pengancaman oknum wartawan bernama Leo Sembiring.
Tersangka bernama Martin Bangun ditangkap petugas Kepolisian Polsek Pancur Batu pada Rabu 28 Oktober 2020 dalam kasus pengancaman seorang wartawan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Sudah kami lakukan investigasi bersama tim LSM Hamba, kepada kami Martin Bangun mengatakan dirinya tidak ada melakukan tindakan pengancaman kepada wartawan yang bernama Leo Sembiring," kata Edy Rinaldy Panjaitan kepada Telisik.id, Selasa (3/11/2020).
Menurut Edy, laporan pengaduan Leo Sembiring di Polsek Pancur Batu tidak sesuai dalam kejadian saat itu.
Edy mengatakan, tersangka Martin Bangun hanya bercanda kepada saudara Leo Sembiring, bukan melakukan tindakan pengancaman.
Baca juga: Polisi Periksa Empat Saksi Dugaan Penganiayaan Wartawan di Bombana
"Polisi berhak menahan. Polisi juga berhak melepas ketika penyidikan lengkap. Kalau tidak ada tersangka melakukan tindakan pengancaman ya polisi harus melepas Martin Bangun tersebut," ujarnya.
Edy juga mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Pancur Batu yang sedang melakukan penyidikan kepada tersangka Martin Bangun. Dalam penyidikan, petugas agar menyediakan fasilitas untuk dilepas tersangka itu.
"Kita apresiasi kinerja polisinya agar benar-benar melakukan penyelidikan dalam kasus pengancaman tersebut. Tersangka tidak ada melakukan pengancaman kepada pelapor sesuai aduannya di Polsek Pancur Batu," pungkasnya.
Diketahui, Martin Bangun ditahan selama 6 hari di Polsek Pancur Batu atas kasus pengancaman seorang wartawan bernama Leo Sembiring.
Penahanan itu dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan intensif yang masih terus dilakukan oleh penyidik Polsek Pancur Batu. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Fitrah Nugraha