APBD 2021 Muna Terpantau KPK

Sunaryo

Reporter Muna

Kamis, 21 Januari 2021  /  8:35 pm

Wabup Muna, Abdul Malik Ditu saat paripurna penyerahaan dokumen RAPBD 2021. Foto : Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - DPRD bersama Pemkab Muna mulai mengebut pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021.

Pasalnya, untuk penetapan menjadi Perda APBD diberi waktu hingga 31 Januari mendatang. Lewat dari Pemkab akan dikenakan sanksi.

Pembahasan RAPBD secara marathon pun telah dimulai sejak, Kamis (21/1/2021). Dari hasil pembahasan KUA/PPAS, total RAPBD sebesar Rp 1,7 triliun. Rp 401 miliar merupakan dana pinjaman yang sementara diusulkan Pemkab di Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Kondisi Mamuju dan Majene Dilaporkan Berangsur Pulih Pasca Gempa M6,2

Wakil Bupati Muna, Abdul Malik Ditu menerangkan, keterlambatan penetapan RAPBD menjadi APBD disebabkan adanya perubahan sistem yang harus menggunakan aplikasi Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sehingga, dari situ penyusunan RAPBD menjadi rumit, karena harus menyesuaikan dengan arahan Kemenkeu dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Kita harus menyesuaikan arahan itu, karena APBD 2021 semuanya terpantau di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Malik.

Kendati demikian, penyusunan RAPBD telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan Permendagri nomor 64 tahun 2020. Dengan terpantaunya APBD oleh KPK, akan meminimalisir terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS