Apresiasi Buruh, Prof Guntur Sebut MK Ibarat Forum Konsultasi
Reporter Jakarta
Senin, 02 November 2020 / 10:45 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Sekjend Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Guntur Hamzan mengapresiasi langkah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang menyampaikan pernyataan sikap penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja secara langsung.
Menurutnya, menyampaikan langsung ke MK adalah jalan terbaik, sebagaimana diatur dalam konstitusi.
“Bagi kami itu sangat mengapresiasi cara-cara seperti ini, kehadiran bapak-bapak semua kami terima dengan lapang dada, tangan terbuka,” kata Prof Guntur di Gedung MK, Senin (2/11).
Dikatakan Prof Guntur, langkah dua Presiden KSPSI yaitu Andi Gani Wena Wea dan Said Iqbal menempuh jalur konstitusional dalam penolakan UU Omnibus Law ke MK adalah langkah tepat. Bagi MK, ini sebagai forum konsultasi.
“Ini kami ibaratkan sebagai forum konsultasi karena tadi pak Said sampaikan sebetulnya pengen mengajukan permohonan. Tapi karena sudah mengajukan permohonan, kami di sini ada dua bagian, Kesekjenan dan Kepaniteraan. Nah, yang menerima permohonan itu panitera,” ucapnya.
Baca juga: Serikat Pekerja Tunggu UU Cipta Kerja Disahkan Baru Gugat di MK
Prof Guntur juga menjelaskan, yang diserahkan oleh KSPSI saat ini tidak lepas dari apa yang akan diadukan ke MK nanti, karena dua hal ini saling berkaitan erat hingga MK (Kepaniteraan-red) menerimanya.
“Meskipun apa yang diserahkan tidak terpisah dari apa yang akan disampaikan nanti, tapi kami persilahkan panitera untuk menerima,” jelasnya.
Diketahui, KSPSI siang tadi, Senin (2/11/2020) menggelar aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di samping Patung Kuda Arjuna, Jalan Medan Merdeka Selatan.
Massa aksi yang sebelumnya bertujuan ke depan Gedung MK dan Istana Presiden tertahan oleh brigade aparat kepolisian dan TNI. Aparat keamanan hanya membolehkan perwakilan massa aksi masuk ke MK. (B)
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Fitrah Nugraha