ASN Dinonjob Gugat Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Rp 20 Miliar, Ini Putusan PN Kendari

Ahmad Badaruddin

Reporter

Kamis, 23 November 2023  /  10:03 am

La Ode Kabias kalah dalam gugatannya terhadap mantan Wali Kota Kendari Sulakarnain Kadir. Foto: Ahmad Badaruddin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus nonjob Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, akhirnya menghasilkan putusan setelah sempat ditunda 4 kali.

Putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan dari La Ode Kabias selaku ASN yang dinonjob sekaligus penggugat dalam perkara ini, tidak dapat diterima.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” sebagaimana tertulis di situs Pengadilan Negeri, E-Court.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum dari La Ode Kabias, La Ode Muhammad Hiwayad, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

“Langkah selanjutnya kami berencana mengajukan banding,” jelasnya via WhatsApp.

Baca Juga: Kasus Jaksa Walk Out Bikin Penggugat Sidang Perdata Nonjob ASN Eks Wali Kota Kendari Waswas

Sementara itu, penggugat yakni La Ode Kabias menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sembari berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

“Nanti kami bahas dengan kuasa hukum tapi pada upaya hukum kami juga menilai sikap hakim atas fakta-fakta yang ada,” tuturnya.

Untuk diketahui, La Ode Kabias, ASN di Pemerintah Kota Kendari, menggugat Sulkarnain Kadir perdata sebesar Rp 20 miliar. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2023/PN KDI di Pengadilan Negeri Kendari dan sudah disidangkan perdana pada 10 April 2023.

Dalam sidang ini, Sulkarnain Kadir menjadi pihak yang tergugat secara perdata karena diduga telah menghilangkan jabatan dari penggugat, La Ode Kabias, berdasarkan beberapa hal.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Nonjob ASN, Putusan Persidangan Kembali Ditunda Setelah 4 Kali

Pertama, Sulkarnain Kadir dinilai semena-mena mencopot jabatan Kabias telah dilaporkan oleh Kabias ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN kemudian merekomendasikan agar Sulkarnain mengembalikan jabatan Kabias ke posisi semula, yakni Kepala Bagian Hukum DPRD Kota Kendari. Namun, Sulkarnain Kadir tidak mengindahkan hal tersebut.

Karena tidak mengindahkan rekomendasi KASN, Hiwayad berkata, kliennya dirugikan secara materi karena tidak mendapatkan tunjangan jabatan, tambahan penghasilan, dan hak-hak lainnya sebagai pejabat seusai yang tercantum dalam pasal 21 huruf a UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kedua, Hiwayad dan kliennya menggugat Sulkarnain sebagai seorang subjek hukum, bukan menggugatnya atas jabatannya yang saat itu merupakan Wali Kota Kendari. Sebagai mana yang ia sampaikan pada laporan kesimpulannya. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin 

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS