Kasus Jaksa Walk Out Bikin Penggugat Sidang Perdata Nonjob ASN Eks Wali Kota Kendari Waswas

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 20 November 2023
0 dilihat
Kasus Jaksa Walk Out Bikin Penggugat Sidang Perdata Nonjob ASN Eks Wali Kota Kendari Waswas
Suasana saat Sulkarnain Kadir menjalani sidang (kiri) dan ASN Kota Kendari yang dinonjob (kanan). Foto: Kolase

" Kasus nonjob Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, memasuki tahap akhir persidangan "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus nonjob Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, memasuki tahap akhir persidangan.

Namun, putusan ditunda 3 kali, memicu kekhawatiran akan terulangnya, kasus perdata yang sedang ia perjuangkan akan serupa dengan walk out-nya jaksa penuntut umum (JPU) seperti yang terjadi baru-baru ini.

La Ode Kabias, pihak yang menggugat Sulkarnain Kadir menyampaikan kewaspadaannya. Putusan yang semestinya diumumkan pada 2 Oktober, ditunda pada 17 Oktober, kemudian lagi pada 31 Oktober 2023.

Kabias dalam kewaspadaanya, atas kemungkinan risiko pengulangan walk out dan dugaan ketidaknetralan hakim seperti kasus Tipikor yang melibatkan mantan wali kota tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir Sesalkan JPU Walk Out dari Ruang Sidang

"Melihat fakta empiris dalam proses peradilan tipikor terhadap mantan Wali Kota Kendari, terkait kasus pemerasan, Kejati mengajukan dakwaan sebagai penuntut," ucapnya, Senin (20/11/2023).

Dia menyatakan kekhawatiran terhadap indikasi ketidaknetralan majelis hakim yang dapat mengancam independensi peradilan.

Kabias menyoroti walk out dalam persidangan sebagai respon terhadap dugaan ketidaknetralan atau keberpihakan hakim. Hal itu dinilai dapat mengurangi rasa kepercayaan masyarakat terhadap putusan hakim, memunculkan keraguan terhadap proses hukum.

"Dalam gugatan perdata atas mantan Wali Kota Kendari, kasusnya berbeda namun subjeknya sama. Apakah saya akan mengalami perlakuan serupa?" tanyanya.

Kabias berharap, independensi kehakiman tetap netral dan sesuai dengan hukum, tanpa keberpihakan yang dapat mengancam rasa keadilan.

Diberitakan sebelumnya oleh Telisik.id, Jaksa keluar dari persidangan pemeriksaan saksi PT Midi Utama Indonesia di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Kendari pada 15 November 2023. Jaksa penuntut umum yang diduga meninggalkan ruang persidangan menyiratkan ketidakpuasan atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim.

La Ode Kabias, ASN di Pemerintah Kota Kendari, menggugat Sulkarnain Kadir perdata sebesar Rp 20 miliar. Gugatan ini didaftarkan dengan Nomor perkara 46/Pdt.G/2023/PN KDI di Pengadilan Negeri Kendari dan sudah disidangkan perdana pada 10 April 2023.

Gugatan Kabias didasarkan pada kesalahan Sulkarnain Kadir selama menjabat Wali Kota Kendari yang menyebabkan kerugian materi dan immateri. Gugatan ini dilengkapi dengan bukti formal, saksi, dan memenuhi prinsip asas hukum perdata.

Dalam jalannya proses persidangannya, Kabias mengekspresikan harapannya agar hakim yang menangani gugatannya dapat menjunjung tinggi martabat hukum. Seiring dengan itu, kekhawatiran atas pengulangan skenario walk out dan ketidaknetralan hakim masih menghantui persidangan.

"Konstitusi kita, Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, negara kita adalah negara hukum, artinya tujuan hukum itu sendiri adalah terjaminnya rasa keadilan dalam konteks kepastian hukum yang membawa suatu manfaat terhadap setiap subjek hukum, begitu pula dalam kudifikasi hukum yang berlaku secara positif di Indonesia," tutupnya.

Sebagai informasi tambahan, Kasus persidangan nonjob La Ode Kabias, yang menggugat mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir telah memasuki tahap kesimpulan pada Selasa (19/9/2023) di Pengadilan Negeri Kendari.

Dalam persidangan tersebut, pihak kuasa hukum Kabias, La Ode Muhammad Hiwayad menyimpulkan, perkara persidangan yang menjerat Sulkarnain dapat disidang di wilayah perdata karena beberapa alasan.

Baca Juga: Sulkarnain Kadir Kukuh Ingin Lindungi UMKM di Kendari jadi Alasan Menolak Alfamidi

Pertama, Sulkarnain Kadir yang secara semena-mena mencopot jabatan Kabias telah dilaporkan oleh Kabias ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN kemudian merekomendasikan agar Sulkarnain mengembalikan jabatan Kabias ke posisi semula yakni Kepala Bagian Hukum DPRD Kota Kendari. Namun, Sulkarnain Kadir tidak mengindahkan hal tersebut.

Karena tidak mengindahkan rekomendasi KASN tersebut, Hiwayad berkata, kliennya tersebut dirugikan secara materi karena tidak mendapatkan tunjangan jabatan, tambahan penghasilan, dan hak-hak lainnya sebagai pejabat seusai yang tercantum dalam pasal 21 huruf a UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kedua, Hiwayad dan kliennya menggugat Sulkarnain sebagai seorang subjek hukum bukan menggugatnya atas jabatannya yang saat itu merupakan Wali Kota Kendari. Sebagai mana yang ia sampaikan pada laporan kesimpulannya.

“Wali Kota Kendari adalah jabatan, sedangkan pribadi tergugat (Sulkarnain Kadir) adalah subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan setiap kesalahan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain,” jelasnya. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga