Aturan Baru BKN PNS Naik Pangkat 6 jadi 12 Kali dalam Setahun, Begini Mekanismenya
Reporter
Sabtu, 06 September 2025 / 10:27 am
Aturan baru BKN memungkinkan PNS naik pangkat 12 kali setahun, sebelumnya hanya 6. Foto: Repro Jatengprov.go.id
JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menghadirkan kebijakan baru yang dinilai memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perjalanan kariernya.
Jika sebelumnya kenaikan pangkat hanya bisa diusulkan sebanyak enam kali dalam setahun, kini melalui aturan baru, PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat hingga dua belas kali atau setiap bulan sepanjang tahun.
Kepala BKN, Prof. Zudan, dalam forum BKN Menyapa yang digelar bersama seluruh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan hak-hak pegawai terpenuhi dengan maksimal.
“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima,” jelasnya, sebagaimana dikutip dari situs resmi BKN, Minggu (6/9/2025).
Ia juga menekankan agar para pengelola kepegawaian di setiap instansi tidak menghambat proses administrasi yang berkaitan dengan karier pegawai, baik itu kenaikan pangkat maupun penerbitan SK pensiun.
Baca Juga: Alur Lengkap Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat 2025 Tahap 2, Status Dipantau BKN dan KemenPAN-RB
“Saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,” tegasnya.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025, menggantikan sistem lama yang hanya membuka enam periode dalam satu tahun.
Dengan sistem baru ini, pegawai dapat mengajukan usulan setiap bulan tanpa harus menunggu terlalu lama. Selain soal kenaikan pangkat, Prof. Zudan juga mengingatkan pentingnya pemetaan potensi dan kompetensi ASN.
Hal ini menurutnya menjadi kunci agar setiap pegawai dapat ditempatkan sesuai bidang keahlian. Untuk mendukung hal tersebut, BKN menjalin kerja sama dengan ESQ Universitas Ari Ginanjar melalui pendekatan Talent DNA.
“Jika setiap ASN menempati posisi secara potensi dan kompetensi yang tepat, mereka bisa bekerja secara optimal, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi ASN dalam bekerja, karena jenjang karier dapat lebih cepat berkembang dengan mekanisme yang lebih terbuka dan efisien.
Dengan sistem kenaikan pangkat bulanan, proses administrasi kepegawaian juga diharapkan berjalan lebih lancar dan tidak menumpuk pada periode tertentu seperti sebelumnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS