Aturan Baru BKN untuk PPPK 2026, Berikut Daftar Penghargaan dan Sanksi Potong Gaji 6 Bulan 25 Persen
Reporter
Rabu, 15 April 2026 / 9:27 am
BKN tetapkan aturan baru PPPK 2026, penghargaan diperjelas, sanksi disiplin termasuk potong gaji. Foto: Repro Pemkab Tangerang
JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan aturan kepegawaian kembali bergulir di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN), menandai penataan disiplin dan penghargaan bagi PPPK pada tahun 2026.
Kebijakan ini memperjelas mekanisme penghargaan sekaligus sanksi, termasuk pemotongan gaji bagi pelanggaran tertentu.
“PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan,” demikian bunyi Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026.
Pemerintah melalui Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menetapkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur sistem penghargaan dan disiplin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan instansi tersebut.
Aturan ini ditetapkan pada 27 Februari 2026 dan mulai diundangkan sejak 16 Maret 2026.
Peraturan ini secara khusus berlaku bagi PPPK yang bekerja di lingkungan BKN. Regulasi tersebut mengatur dua aspek utama, yaitu pemberian penghargaan bagi pegawai berprestasi serta penegakan disiplin melalui sanksi bagi pelanggaran.
Melansir dari JPNN, Rabu (15/4/2026), dalam ketentuan penghargaan, Pasal 3 ayat (1) menyebutkan dua bentuk utama apresiasi yang dapat diberikan kepada PPPK. Selain itu, terdapat pula penghargaan tambahan bagi pegawai teladan dan berprestasi.
Berikut jenis penghargaan bagi PPPK berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026:
1. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi.
2. Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
3. Anugerah PPPK teladan.
4. Anugerah PPPK berprestasi.
“Selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK juga dapat diberikan penghargaan anugerah PPPK teladan dan/atau berprestasi,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2).
Baca Juga: Belanja Pegawai Dipangkas 2027, Gaji PPPK Diusulkan Ditanggung Pusat
Penghargaan dalam bentuk pengembangan kompetensi diberikan kepada PPPK dengan predikat kinerja sangat baik. Bentuknya mencakup pelatihan, pemagangan, hingga penguatan keterampilan kepemimpinan sesuai kebutuhan organisasi.
Sementara itu, penghargaan berupa kesempatan menghadiri acara resmi atau kenegaraan diberikan oleh Sekretaris Utama BKN setelah melalui pertimbangan tim penilai kinerja. Hal ini diatur dalam Pasal 5 peraturan tersebut.
“Pemberian penghargaan berupa kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan diberikan oleh Sekretaris Utama BKN setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PPPK,” demikian bunyi ketentuan Pasal 5.
Adapun untuk kategori PPPK teladan dan berprestasi, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain integritas, kedisiplinan, serta kontribusi nyata terhadap organisasi dan pelayanan publik.
Berikut kriteria PPPK teladan:
1. Memiliki penilaian kinerja sangat baik.
2. Menunjukkan integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas.
3. Memiliki sikap positif dan menjunjung etika serta norma sosial.
4. Menjaga hubungan baik dengan kolega dan masyarakat.
5. Memiliki kedisiplinan dan tanggung jawab tinggi.
6. Menunjukkan kreativitas serta inovasi dalam mendukung kinerja organisasi.
Sementara itu, PPPK berprestasi ditentukan berdasarkan capaian di tingkat daerah hingga internasional, serta inovasi yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan publik.
Selain penghargaan, peraturan ini juga menegaskan penegakan disiplin bagi PPPK. Setiap pegawai diwajibkan menaati kewajiban serta menghindari larangan, baik di dalam maupun di luar jam kerja.
“Pejabat yang berwenang menghukum wajib melaksanakan peningkatan disiplin dan penegakkan disiplin PPPK,” demikian bunyi Pasal 8.
Penegakan disiplin dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari pembinaan, sosialisasi, hingga pemberian sanksi bagi pelanggaran yang terbukti. Sanksi tersebut dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Berikut jenis hukuman disiplin bagi PPPK:
1. Hukuman ringan
* Teguran lisan
* Teguran tertulis
Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca Juga: Kontrak PPPK Dijamin Aman Kemendagri hingga Tenggat 2027, Realokasi Dana Perjalanan Dinas Disiapkan
2. Hukuman sedang:
* Pemotongan gaji 5 persen selama 3 bulan
* Pemotongan gaji 10 persen selama 3 bulan
* Pemotongan gaji 15 persen selama 3 bulan.
3. Hukuman berat:
- Pemotongan gaji 25 persen selama 6 bulan
* Pemutusan hubungan perjanjian kerja secara hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelanggaran disiplin akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahan dan dampaknya terhadap unit kerja. Penjatuhan hukuman dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan kinerja pegawai.
Dengan adanya Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 ini, mekanisme penghargaan dan sanksi bagi PPPK di lingkungan BKN menjadi lebih terstruktur dan terukur. Ketentuan tersebut sekaligus menjadi pedoman dalam pembinaan sumber daya manusia aparatur negara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS