Ingin Ganti Foto di KTP-el? Berikut Cara dan Syaratnya
Ahmad Sadar, telisik indonesia
Sabtu, 27 Februari 2021
0 dilihat
Ilustrasi KTP elektronik. Foto: Repro jawapos
" Caranya yakni dengan membawa KTP-el yang lama dan membawa foto kopi Kartu Keluarga. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Sebagaian dari kita pasti pernah mengeluhkan foto yang ada di KTP elektronik, yang dinilai kurang memuaskan.
Bahkan tak sedikit masyarakat berharap Foto KTP mereka bisa diganti dengan yang lebih bagus.
Lantas, bisakah foto KTP diganti? Jawabanya tentu bisa, asal melengkapi syarat-syaratnya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, foto KTP elektronik bisa diganti asal memenuhi persyaratan.
"Pada prinsipnya, foto dalam KTP-el boleh diganti bila terpenuhi syarat-syaratnya," ujar Zudan seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).
Adapun syarat yang harus dipenuhi di antaranya:
1. Foto KTP boleh diganti bila seseorang dulunya belum berjilbab, tetapi sekarang sudah berjilbab
Baca juga: Pemerintah Hapus Aturan Izin Mendirikan Bangunan, Begini Ketentuannya
2. Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas atau fotonya sudah buram.
Nah, jika sudah memenuhi syarat tersebut, selanjutnya kamu dapat mengunjungi serta melakukan penggantian di Dinas Dukcapil daerah Anda.
Caranya yakni dengan membawa KTP-el yang lama dan membawa foto kopi Kartu Keluarga.
"Tidak perlu pengantar RT-RW lagi," ujar Zudan.
Ia juga menjelaskan, meskipun foto boleh diganti, namun proses pengambilan foto tetap dilakukan di kantor Dukcapil.
Masyarakat tidak bisa menggunakan foto yang dibawa sendiri dari rumah untuk dijadikan foto KTP.
Sementara itu untuk lama waktu penggantian dari KTP lama ke KTP baru bisa bervariasi, tergantung kapasitas daerahnya.
"Bisa satu hari sampai dengan empat hari, tergantung daerahnya," jelas dia. (C)
Reporter: Ahmad Sadar
Editor: Fitrah Nugraha