Awas, Ini 10 Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Selasa, 23 Maret 2021  /  5:44 pm

Ilustrasi Kamera Tilang Elektronik. Foto: Repro Kompas.com

KENDARI, TELISIK.ID - Penerapan sistem tilang elektronik nasional berlaku mulai 23 Maret 2021. 

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik. Pelanggaran itu sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut 10 pelanggaran yang menjadi incaran tilang elektronik:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan;

3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;

4. Melanggar batas kecepatan;

5. Menggunakan pelat nomor palsu;

6. Berkendara melawan arus;

7. Menerobos lampu merah;

8. Tidak menggunakan helm;

9. Berboncengan lebih dari dua orang;

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Wilayah Kota Kendari akan memberlakukan progam tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 27 April 2021.

Baca Juga: UHO Rengking 2 PTN Terbanyak Menerima Mahasiswa Pemegang KIP Kuliah

Kasat Lantas Polres Kendari, AKP Lesmana Pramuditya mengungkapkan, mekanisme penanganan pelanggaran adalah ketika kamera menangkap pelanggar maka akan langsung masuk registrasi di Traffic Management Center (TMC) Polres Kendari.

"Setelah masuk akan langsung dilakukan propeling data dan masuk di daftar elektronik registrasi investigasi (ERI)," ungkapnya, Selasa (23/3/2021).

Lanjut Lesmana, dalam penanganan pelanggaran ini pelanggar akan diberikan waktu 14 hari untuk melakukan pembayaran penilangan di bank.

"Apabila yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran maka sanksinya STNK bersangkutan tidak akan bisa melakukan pembayaran pajak kedepan,” tuturnya. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS