Awas Upal, Ini Cara Cek Keaslian Uang Rupiah Baru Emisi 2022
Reporter
Jumat, 19 Agustus 2022 / 5:53 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan pecahan uang kertas baru emisi tahun 2022.
Dikutip cnnindonesia.com, uang kertas tersebut sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 2022.
Uang kertas emisi tahun 2022 ini, diterbitkan dalam pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Setiap pecahannya, terpampang foto tokoh pahlawan nasional RI.
Dengan dikeluarkannya uang rupiah tahun emisi 2022 ini, tidak menutup kemungkinan ada saja oknum yang melakukan penipuan dengan Uang Palsu (Upal).
Melansir yoursay.if dari akun Instagram bank_indonesia, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui keaslian dari uang baru tahun emisi 2022:
Baca Juga: Rilis Uang Kertas Baru, BI Sediakan Cara Penukaran Online
1. Hal pertama yang dapat kamu lakukan adalah, kamu bisa mulai melihat gambar utama, yakni pahlawan nasional.
2. Hal kedua kamu bisa melihat dan mencocokkan nominal pecahan angka dan huruf.
3. Hal ketiga kamu bisa melihat benang pengaman pada sisi sebelah kiri.
4. Hal keempat kamu bisa melihat sisi kiri bawah ada gambar logo BI sekaligus gambar bunga, apabila uang digerakkan tinta dari kedua gambar tersebut akan berubah warna.
Baca Juga: Luhut: Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Harga BBM Subsidi Minggu Depan
Tak hanya itu, untuk mengetahui keaslian dari uang emisi tahun 2022 ini, BI juga menyediakan kode bagi tuna netra. Kode ini terdapat di sebelah pinggir kanan atas.
Selain itu, juga kasar pada bagian tertentu, yakni gambar garuda. Lebih lanjut, untuk mengetahui keaslian uang emisi tahun 2022 ini, kamu bisa melakukan penerawangan uang baru.
Apabila kamu terawang, uang baru akan memperlihatkan tanda air (watermark). Watermark ini, terletak pada sisi belakang bagian kanan dan electrotype. Selain itu, jika diterawang gambar tampak saling isi (rectoverso). (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin