88 Persen Wilayah Adat Routa Konawe Beririsan Konsesi PT SCM, Bahlil Didesak Bawa Persoalan ke Prabowo

Gusti Kahar, telisik indonesia
Selasa, 11 Agustus 2026
0 dilihat
88 Persen Wilayah Adat Routa Konawe Beririsan Konsesi  PT SCM, Bahlil Didesak Bawa Persoalan ke Prabowo
Sekjen Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra, Jumran. Foto: Ist.

" Sengketa antara masyarakat adat Tolaki di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe dan aktivitas pertambangan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM)/PT Merdeka Battery Materials (MBMA) memasuki babak baru "

KONAWE, TELISIK.ID - Sengketa antara masyarakat adat Tolaki di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe dan aktivitas pertambangan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM)/PT Merdeka Battery Materials (MBMA) memasuki babak baru.

Setelah melayangkan somasi dan menyiapkan langkah hukum, masyarakat kini membawa data analisis spasial yang menunjukkan sekitar 4.439,51 hektare atau 88,01 persen wilayah adat Routa beririsan dengan area konsesi PT SCM.

Temuan tersebut dinilai memberi konteks baru terhadap somasi yang sebelumnya dilayangkan masyarakat kepada pemerintah dan perusahaan. Bagi komunitas, persoalan Routa tidak lagi semata-mata mengenai aktivitas pertambangan, tetapi menyangkut pertanyaan mendasar tentang bagaimana sebuah izin pertambangan diterbitkan di atas ruang yang diklaim dan dibuktikan sebagai wilayah kehidupan masyarakat adat.

Masyarakat kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan evaluasi dan penertiban terhadap izin serta kegiatan pertambangan bermasalah.

Melalui somasi, masyarakat meminta Menteri ESDM tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi membawa persoalan Routa ke tingkat kebijakan nasional agar dapat diperiksa secara menyeluruh.

Baca Juga: Kolektor dan Admin PBB di Muna Diberi Insentif Bila Capai 100 Persen

Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Jumran, S.IP menegaskan, analisis overlay yang dilakukan komunitas mesti dihargai secara rekomendatif oleh pemerintah dan PT SCM.

“Yang kami persoalkan adalah bagaimana IUP itu diterbitkan ketika wilayah yang kami klaim sebagai wilayah adat sudah memiliki sejarah, pranata dan bukti administratif. Karena itu, somasi kami meminta bukan sekadar jawaban normatif, tetapi pemeriksaan menyeluruh terhadap proses lahirnya izin tersebut,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).

Dalam analisis spasial yang dilakukan komunitas, polygon wilayah adat dibandingkan dengan polygon IUP/IPPKH PT SCM. Hasil overlay menunjukkan sekitar 4.439,51 hektare wilayah adat berada dalam area konsesi yang dianalisis atau sekitar 88,01 persen dari wilayah adat yang menjadi objek analisis.

Komunitas menegaskan bahwa hasil analisis tersebut bukan merupakan keputusan pemerintah maupun putusan pengadilan yang menyatakan IUP PT SCM batal atau cacat hukum. Analisis itu merupakan temuan spasial yang menjadi dasar bagi komunitas untuk meminta pemerintah melakukan verifikasi geospasial dan administratif secara resmi, transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menghormati prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) serta hak Masyarakat Adat.

Temuan tersebut menjadi semakin relevan setelah pemerintah menyampaikan kebijakan Presiden Prabowo mengenai penataan dan evaluasi izin pertambangan bermasalah.

Masyarakat meminta kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan terhadap tambang tanpa izin atau persoalan kawasan hutan, tetapi juga terhadap izin yang secara administratif mungkin memiliki dasar perizinan namun berpotensi menimbulkan persoalan lain, termasuk tumpang tindih dengan ruang kehidupan masyarakat adat.

Bagi masyarakat Routa, prinsip “tanpa pandang bulu” Presiden Prabowo justru harus diuji pada kasus-kasus yang memiliki izin resmi.

Sebab, persoalan yang mereka ajukan bukan dengan mengatakan PT SCM ilegal, melainkan mempertanyakan apakah seluruh proses pemberian dan pelaksanaan izin telah memperhitungkan keberadaan masyarakat adat, sejarah penguasaan wilayah, tata ruang, lingkungan hidup, serta hak-hak masyarakat yang telah ada sebelum izin diterbitkan.

Jumran juga menempatkan temuan spasial tersebut bersama dokumen sejarah dan regulasi daerah.

Dokumen yang mereka miliki mencatat keberadaan Desa Routa dalam struktur Kecamatan Asera pada 1973. Penelitian sejarah pendukung juga mencakup dokumen tanah tahun 1939 serta surat Pemerintah Kabupaten Kendari tahun 1972 terkait pemerintahan Desa Routa.

Selain bukti sejarah, masyarakat menunjuk keberadaan sejumlah regulasi daerah mengenai hukum dan kelembagaan adat Tolaki, termasuk Perda Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hukum Adat Suku Tolaki, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Adat Suku Tolaki, dan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Pranata Adat Tolaki.

Sementara itu, IUP Operasi Produksi PT SCM diterbitkan pada 18 November 2019 melalui Keputusan Kepala BKPM Nomor 67/1/IUP/PMA/2019.

Rentang waktu tersebut menjadi salah satu dasar pertanyaan masyarakat. "Ketika izin pertambangan diterbitkan, sejauh mana keberadaan masyarakat adat dan perangkat hukum daerah yang telah ada sebelumnya diperhitungkan?," tanya Jumran.

Jumran mengatakan, somasi yang dilayangkan masyarakat kini harus dibaca dalam konteks yang lebih luas.

“Kami meminta Menteri ESDM tidak melihat Routa sebagai persoalan biasa antara masyarakat dan perusahaan. Ini menyangkut bagaimana negara memberikan izin di sebuah wilayah yang menurut bukti kami telah menjadi ruang hidup masyarakat adat. Karena itu, kami meminta persoalan ini dibawa kepada Presiden untuk mendapatkan evaluasi dan verifikasi lintas kementerian,” kata Jumran.

Baca Juga: Masyarakat Baubau Diimbau Waspada El Nino, Diprediksi Berlangsung hingga Akhir 2026

Menurut dia, jika pemerintah benar-benar menjalankan mandat penataan pertambangan tanpa pandang bulu, maka seluruh aspek harus diperiksa, termasuk data spasial, dasar penerbitan IUP, status kawasan, tata ruang, keberadaan masyarakat adat, proses konsultasi, serta pemenuhan hak masyarakat sebelum dan setelah izin diterbitkan.

“Kami tidak meminta Presiden mengambil keputusan berdasarkan klaim sepihak. Kami meminta negara turun memeriksa. Peta harus diuji dengan peta, dokumen harus diuji dengan dokumen, dan perlindungan terhadap masyarakat adat mendesak dilaksanakan,” tegasnya.

Di sisi lain, Divisi Hukum Komunitas Masyarakat Adat Tolaki, Muhammad Azhar menegaskan, somasi tersebut merupakan langkah hukum awal sebelum ditempuh gugatan perwakilan kelompok (class action) di pengadilan apabila para pihak yang dituju tidak memberikan tanggapan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

"Somasi ini bukan sekadar surat peringatan, tetapi merupakan bentuk iktikad baik untuk memberikan kesempatan kepada PT SCM dan Menteri ESDM agar segera melakukan koreksi terhadap berbagai persoalan hukum yang kami nilai terjadi," tegas Muhammad Azhar

Dengan demikian, somasi masyarakat tidak hanya menjadi surat peringatan hukum, tetapi berkembang menjadi permintaan agar pemerintah melakukan audit kebijakan dan verifikasi objektif terhadap konsesi PT SCM. (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga