Rilis Uang Kertas Baru, BI Sediakan Cara Penukaran Online
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 18 Agustus 2022
0 dilihat
BI melucurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 pada Kamis (18/8/2022). Foto: Repro YouTube/Bank Indonesia
" Uang kertas ini sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 2022 "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) meluncurkan pecahan uang kertas baru. Peluncuran ini bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77.
Dikutip cnnindonesia.com, uang kertas emisi tahun 2022 ini, diterbitkan dalam pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000. Setiap pecahannya, terpampang foto tokoh pahlawan nasional RI.
Uang kertas ini sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 2022.
Selain itu, BI menegaskan bahwa uang rupiah yang sebelumnya dikeluarkan masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
Sementara itu masyarakat yang ingin menukar uang baru bisa melalui layanan tukar uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) yang disediakan BI.
Dengan aplikasi PINTAR, masyarakat terlebih dahulu melakukan pemesanan. Sementara ini, akses aplikasi PINTAR baru bisa diakses oleh masyarakat pukul 11.WIB. Aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Baca Juga: Rilis Hari Ini, 8 Wajah Pahlawan Bakal Terpampang di Uang Kertas Baru
"Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB," terang Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono dalam keterangannya, dikutip dari Suara.com, Kamis (18/8/2022).
Ada pun jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022 dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerinta.
Berikut adalah syarat dan cara tukar uang secara online:
Syarat Penukaran Uang Baru Secara Online
1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
Cara Tukar Uang Baru Secara Online:
1. Menyiapkan KTP.
2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id.
Baca Juga: Indonesia Target Belasan Juta Kendaraan Listrik Mengaspal 2030
3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'.
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai.
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif.
7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).
8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa kamu telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin