Muna Dapat Tambahan Anggaran Transfer dari Pemerintah Pusat Rp 137 Miliar
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 11 Agustus 2026
0 dilihat
Bupati Muna, Bachrun Labuta (tengah); bersama Wabup, La Ode Asrafil Ndoasa (kanan); dan Plt Sekda, La Ode Hafili Pau. Foto : Sunaryo/Telisik
" Kabupaten Muna termasuk ke dalam 546 daerah yang mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar tahun 2026 ini dari pemerintah pusat "

MUNA, TELISIK.ID - Kabupaten Muna termasuk ke dalam 546 daerah yang mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar tahun 2026 ini dari pemerintah pusat.
Kebijakan transfer anggaran tambahan ini bertujuan membantu daerah mengatasi kesulitan pembayaran gaji pegawai dan mendukung pelayanan publik.
Khusus Kabupaten Muna, tambahan anggaran dari pemerintah pusat jumlahnya mencapai Rp 137 miliar. Rinciannya, tambahan DAU sebesar Rp 113 miliar dan DBH KB sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp 27 miliar. Dana transfer sebesar Rp 137 miliar yang didapat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna paling besar dibanding daerah lainnya di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca Juga: 88 Persen Wilayah Adat Routa Konawe Beririsan Konsesi PT SCM, Bahlil Didesak Bawa Persoalan ke Prabowo
Bupati Muna, Bachrun Labuta, menyampaikan terima kasih pada Presiden Prabowo Subianto; Mendagri, Titto Karnavian; dan Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa yang telah memberikan tambahan dana transfer.
Tambahan dana transfer di sisa akhir tahun 2026 ini sangat membantu untuk penyesuaian gaji ASN dan kebutuhan pembangunan yang sangat mendesak.
"Kita sangat bersyukur dan berterima kasih pada Pak Presiden, Mendagri dan Menkeu atas tambahan dana transfernya," kata Bachrun, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: Momentum HUT ke-81 RI Dimanfaatkan Imigrasi Kendari dan Pemda Konawe hingga BPR Buka Cek Kesehatan Gratis
Sementara itu, Plt Sekda Muna, La Ode Hafili Pau, mengatakan tambahan anggaran transfer itu tidak terlepas dari peran Bupati Bachrun Labuta yang terus membangun komunikasi di pemerintah pusat.
Selanjutanya, tambahan dana tersebut akan dimasukan di Perubahan APBD 2026. Adapun penggunaannya adalah untuk penyesuaian penggajian ASN dan DBH KB sampai tahun ke belakang yakni 2024.
"Untuk kelebihan dananya akan digunakan untuk kebutuhan pemkab yang mendesak, seperti penanganan sampah, ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur ekonomi yang tertuang dalam visi Jagung, Hortikultura, Ternak dan Ikan (JATI)," ungkapnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS