Bahtra Disebut KPK dalam Korupsi CSR BI-OJK, Berikut Rincian Harta Kekayaan Rp 1 Miliar Lompat Rp 10 Miliar

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 13 Agustus 2025  /  12:48 pm

Nama Bahtra disebut-sebut KPK dalam pusaran korupsi CSR BI-OJK. Foto: Gerinda/Elhkpn.

JAKARTA, TELISIK.ID - Perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memunculkan nama Bahtra sebagai salah satu anggota DPR yang disebut dalam perkara ini.

Laporan harta kekayaan Bahtra kepada KPK menunjukkan lonjakan signifikan, dari sekitar Rp 1,7 miliar pada 2022 menjadi lebih dari Rp 10,6 miliar pada 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana program sosial BI dan OJK periode 2020-2023.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa saat ini telah ditetapkan dua tersangka, yaitu Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.

“Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 7 Agustus 2025, dikutip dari Tempo.

Menurut Asep, konstruksi perkara ini bermula dari pertemuan Komisi XI DPR RI dengan BI dan OJK setiap akhir tahun. Dalam rapat tertutup Panitia Kerja (Panja), disepakati pembagian dana program sosial untuk setiap anggota Komisi XI DPR RI.

Dana tersebut kemudian disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR atau orang kepercayaannya.

Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar dan Satori sekitar Rp 12,52 miliar. Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, tetapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, pembangunan usaha, hingga deposito.

Asep menegaskan bahwa pengakuan Satori membuka kemungkinan bahwa mayoritas anggota Komisi XI DPR juga menerima dana tersebut.

“Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Eks Kapolrestabes Medan Jabat Wakapolda Sultra, Berikut Rincian Harta Kekayaan Gidion Arif Setyawan

Nama Bahtra, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, tercantum dalam daftar anggota Komisi XI periode 2019-2024 yang beredar di publik.

Meski belum ada penetapan tersangka terhadap Bahtra, catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang, yang dilihat telisik.id, pada Rabu (13/8/2025), disampaikan ke KPK menunjukkan adanya peningkatan yang cukup mencolok.

Rincian LHKPN Bahtra per Tahun

1. Tahun 2022

Tanah dan Bangunan:

Tanah 5.000 m² di Wajo, hibah tanpa akta — Rp 1.000.000.000

Alat Transportasi dan Mesin:

Toyota Fortuner 2018, hasil sendiri — Rp 410.000.000

Surat Berharga: Rp 225.000.000

Kas dan Setara Kas: Rp 103.589.852

Total Kekayaan: Rp 1.738.589.852

2. Tahun 2023

Tanah dan Bangunan:

Tanah 5.000 m² di Wajo, hibah tanpa akta — Rp 1.000.000.000

Tanah dan bangunan 276 m²/208 m² di Kendari, hasil sendiri — Rp 3.700.000.000

Alat Transportasi dan Mesin:

Toyota Fortuner 2018 — Rp 410.000.000

Kas dan Setara Kas: Rp 511.817.150

Total Kekayaan: Rp 5.621.817.150

3. Tahun 2024

Tanah dan Bangunan:

Tanah 5.000 m² di Wajo, hibah tanpa akta — Rp 1.000.000.000

Tanah dan bangunan 276 m²/208 m² di Kendari — Rp 3.700.000.000

Tanah dan bangunan 440 m²/230 m² di Jakarta Selatan — Rp 7.000.000.000

Alat Transportasi dan Mesin:

Toyota Fortuner 2018 — Rp 410.000.000

Kas dan Setara Kas: Rp 322.782.148

Hutang: Rp 1.800.000.000

Total Kekayaan: Rp 10.632.782.148

Daftar Anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024 yang Disebut dalam Dugaan Penerimaan CSR BI–OJK

Fraksi Golkar

1. Kahar Muzakir

2. Melchias Markus Mekeng

3. Zulfikar Arse Sadikin

4. Muhidin

5. Puteri Anetta Komarudin

Fraksi PDI Perjuangan

6. Andreas Eddy Susetyo

7. Marsiaman Saragih

8. Musthofa

9. Hendrawan Supratikno

10. Eriko Sotarduga

11. Marinus Gea

12. IGA Rai Wirajaya

13. Dolfie OFP

14. Indah Kurnia

Fraksi Gerindra

15. Heri Gunawan

16. Gus Irawan Pasaribu

17. Susi Marleny Bachsin

18. Novita Wijayanti

19. Jefry Romdonny

20. R Imron Amin

21. Bahtra

22. Khaterine A Oendoen

Fraksi NasDem

23. Satori

24. Fauzi Amro

25. Achmad Hatari

Fraksi PKB

26. Bertu Merlas

27. Ela Siti Nuryamah

28. Abdul Wahid

29. Fathan Subchi

Fraksi Demokrat

30. Marwan Cik Asan

31. Harmusa Oktaviani

32. Didi Irawadi

33. Vera Febyanthy

Baca Juga: 17 Tahun Berdinas di Polda Sulawesi Tenggara, Segini Laporan Harta Kombes Pol Dodi Ruyatman

Fraksi PKS

34. Hidayatullah

35. Junaidi Auly

36. Anis Byarwati

37. Ecky Awal Mucharam

38. Suryadi Jaya

Fraksi PAN

39. Ahmad Najib Qodratullah

40. Jon Erizal

41. Achmad Hafisz Tohir

42. Ahmad Yohan

Fraksi PPP

43. Wartiah

44. Amir Uskara

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan KPK.

“Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, membantah tudingan bahwa dana CSR dibagikan ke anggota DPR.

“Jadi, anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM. Anggota tidak pernah megang uang sama sekali,” kata Mekeng di Gedung DPR, Senayan.

Terkait hal tersebut, belum ada keterangan resmi dari Bahtra. Telisik.id mencoba melakukan konfirmasi pada, Rabu (14/8/2025), namun belum mendapatkan respon. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS