Bahtra Disebut KPK dalam Korupsi CSR BI-OJK, Berikut Rincian Harta Kekayaan Rp 1 Miliar Lompat Rp 10 Miliar
Reporter
Rabu, 13 Agustus 2025 / 12:48 pm
Nama Bahtra disebut-sebut KPK dalam pusaran korupsi CSR BI-OJK. Foto: Gerinda/Elhkpn.
JAKARTA, TELISIK.ID - Perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memunculkan nama Bahtra sebagai salah satu anggota DPR yang disebut dalam perkara ini.
Laporan harta kekayaan Bahtra kepada KPK menunjukkan lonjakan signifikan, dari sekitar Rp 1,7 miliar pada 2022 menjadi lebih dari Rp 10,6 miliar pada 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana program sosial BI dan OJK periode 2020-2023.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa saat ini telah ditetapkan dua tersangka, yaitu Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.
“Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat. Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 7 Agustus 2025, dikutip dari Tempo.
Menurut Asep, konstruksi perkara ini bermula dari pertemuan Komisi XI DPR RI dengan BI dan OJK setiap akhir tahun. Dalam rapat tertutup Panitia Kerja (Panja), disepakati pembagian dana program sosial untuk setiap anggota Komisi XI DPR RI.
Dana tersebut kemudian disalurkan melalui yayasan yang dikelola anggota DPR atau orang kepercayaannya.
Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,86 miliar dan Satori sekitar Rp 12,52 miliar. Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, tetapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, pembangunan usaha, hingga deposito.
Asep menegaskan bahwa pengakuan Satori membuka kemungkinan bahwa mayoritas anggota Komisi XI DPR juga menerima dana tersebut.
“Bahwa menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Eks Kapolrestabes Medan Jabat Wakapolda Sultra, Berikut Rincian Harta Kekayaan Gidion Arif Setyawan
Nama Bahtra, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, tercantum dalam daftar anggota Komisi XI periode 2019-2024 yang beredar di publik.
Meski belum ada penetapan tersangka terhadap Bahtra, catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang, yang dilihat telisik.id, pada Rabu (13/8/2025), disampaikan ke KPK menunjukkan adanya peningkatan yang cukup mencolok.
Rincian LHKPN Bahtra per Tahun
1. Tahun 2022
Tanah dan Bangunan:
Tanah 5.000 m² di Wajo, hibah tanpa akta — Rp 1.000.000.000
Alat Transportasi dan Mesin:
Toyota Fortuner 2018, hasil sendiri — Rp 410.000.000
Surat Berharga: Rp 225.000.000
Kas dan Setara Kas: Rp 103.589.852
Total Kekayaan: Rp 1.738.589.852
2. Tahun 2023
Tanah dan Bangunan:
Tanah 5.000 m² di Wajo, hibah tanpa akta — Rp 1.000.000.000
Tanah dan bangunan 276 m²/208 m² di Kendari, hasil sendiri — Rp 3.700.000.000
Alat Transportasi dan Mesin:
Toyota Fortuner 2018 — Rp 410.000.000
Kas dan Setara Kas: Rp 511.817.150
Total Kekayaan: Rp 5.621.817.150
3. Tahun 2024
Tanah dan Bangunan:
Tanah 5.000 m² di Wajo, hibah tanpa akta — Rp 1.000.000.000
Tanah dan bangunan 276 m²/208 m² di Kendari — Rp 3.700.000.000
Tanah dan bangunan 440 m²/230 m² di Jakarta Selatan — Rp 7.000.000.000
Alat Transportasi dan Mesin:
Toyota Fortuner 2018 — Rp 410.000.000
Kas dan Setara Kas: Rp 322.782.148
Hutang: Rp 1.800.000.000
Total Kekayaan: Rp 10.632.782.148
Daftar Anggota Komisi XI DPR RI 2019–2024 yang Disebut dalam Dugaan Penerimaan CSR BI–OJK
Fraksi Golkar
1. Kahar Muzakir
2. Melchias Markus Mekeng
3. Zulfikar Arse Sadikin
4. Muhidin
5. Puteri Anetta Komarudin
Fraksi PDI Perjuangan
6. Andreas Eddy Susetyo
7. Marsiaman Saragih
8. Musthofa
9. Hendrawan Supratikno
10. Eriko Sotarduga
11. Marinus Gea
12. IGA Rai Wirajaya
13. Dolfie OFP
14. Indah Kurnia
Fraksi Gerindra
15. Heri Gunawan
16. Gus Irawan Pasaribu
17. Susi Marleny Bachsin
18. Novita Wijayanti
19. Jefry Romdonny
20. R Imron Amin
21. Bahtra
22. Khaterine A Oendoen
Fraksi NasDem
23. Satori
24. Fauzi Amro
25. Achmad Hatari
Fraksi PKB
26. Bertu Merlas
27. Ela Siti Nuryamah
28. Abdul Wahid
29. Fathan Subchi
Fraksi Demokrat
30. Marwan Cik Asan
31. Harmusa Oktaviani
32. Didi Irawadi
33. Vera Febyanthy
Baca Juga: 17 Tahun Berdinas di Polda Sulawesi Tenggara, Segini Laporan Harta Kombes Pol Dodi Ruyatman
Fraksi PKS
34. Hidayatullah
35. Junaidi Auly
36. Anis Byarwati
37. Ecky Awal Mucharam
38. Suryadi Jaya
Fraksi PAN
39. Ahmad Najib Qodratullah
40. Jon Erizal
41. Achmad Hafisz Tohir
42. Ahmad Yohan
Fraksi PPP
43. Wartiah
44. Amir Uskara
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan KPK.
“Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terkait penetapan tersangka dua anggota DPR RI yang berkaitan dengan Program Sosial Bank Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi XI Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, membantah tudingan bahwa dana CSR dibagikan ke anggota DPR.
“Jadi, anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Itu dibagikan langsung kepada yang minta, misalnya rumah ibadah, gereja, masjid, atau UMKM. Anggota tidak pernah megang uang sama sekali,” kata Mekeng di Gedung DPR, Senayan.
Terkait hal tersebut, belum ada keterangan resmi dari Bahtra. Telisik.id mencoba melakukan konfirmasi pada, Rabu (14/8/2025), namun belum mendapatkan respon. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS