DPRD Muna Setujui Hibah Barang Milik Daerah ke Polres, Bawaslu dan Kemenhaj

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 26 Februari 2026
0 dilihat
DPRD Muna Setujui Hibah Barang Milik Daerah ke Polres, Bawaslu dan Kemenhaj
Pemkab bersama pimpinan DPRD Muna usai rapat paripurna persetujuan hibah aset daerah, Kamis (26/2/2026). Foto : Ist.

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna bersama DPRD telah memproses permohonan hibah barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang diusulkan Polres, Bawaslu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta UPTD Samsat "

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna bersama DPRD telah memproses permohonan hibah barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang diusulkan Polres, Bawaslu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta UPTD Samsat.

Dari empat permohonan, DPRD Muna baru menyetujui usulan Polres Muna berupa tanah dan bangunan Kantor KPPP, Bawaslu, dan Kemenhaj di eks bangunan Kantor Penerangan.

Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido, menerangkan bahwa persetujuan hibah barang daerah sesuai surat keputusan DPRD Nomor 100.3.3/2 Tahun 2026 yang diputuskan melalui rapat paripurna.

Baca Juga: Penyidik Dalami Aliran Dana Korupsi Stadion Motewe, Kajari Muna Pastikan Ada Tersangka Baru

"Sudah disetujui hibahnya, teknisnya tinggal kembali ke pemkab," kata Natsir, Kamis (26/2/2026).

Ketua DPD II Golkar Muna itu mengatakan, permohonan yang diajukan Samsat melalui Badan Pendapatan (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas hibah tanah dan bangunan gedung eks Kantor Perikanan, bukannya tidak disetujui.

Baca Juga: Jaksa Tahan Tiga Kadis di Muna dan Kontraktor Proyek Stadion Motewe

Namun, hanya ditunda sambil menunggu koordinasi antara Pemkab dan DPRD Muna kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerruka (ASR).

"Prinsipnya tidak ada masalah, hanya pemkab masih akan mempertanyakan aset pemprov di Laino agar diserahkan ke Muna," tandasnya. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga