Kenaikan Iuran BPJS Diklaim Menkes Tak Berdampak untuk Warga Miskin

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 26 Februari 2026
0 dilihat
Kenaikan Iuran BPJS Diklaim Menkes Tak Berdampak untuk Warga Miskin
Budi Gunadi Sadikin menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berdampak bagi warga miskin. Foto: Repro Kompas

" Pemerintah kembali menegaskan skema iuran jaminan kesehatan nasional setelah muncul rencana penyesuaian tarif peserta "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah kembali menegaskan skema iuran jaminan kesehatan nasional setelah muncul rencana penyesuaian tarif peserta.

Penjelasan disampaikan langsung untuk memastikan kelompok miskin tetap terlindungi melalui pembiayaan negara tanpa tambahan beban pembayaran bulanan.

Di Jakarta, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berdampak pada warga miskin. Ia menegaskan iuran kelompok tersebut telah ditanggung pemerintah melalui skema bantuan resmi dalam program jaminan kesehatan nasional.

Budi menyampaikan bahwa penyesuaian iuran hanya menyasar peserta dengan kemampuan ekonomi menengah hingga atas. Pemerintah, kata dia, tetap membayar iuran peserta berpenghasilan rendah melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI JKN.

"Bahwa kenaikan remi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah," ujar Budi di Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (26/2/2026).

Budi menjelaskan kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini masih menghadapi defisit tahunan. Ia menyebut angka defisit berada pada kisaran Rp 20 triliun sampai Rp 30 triliun.

Pemerintah menutup sebagian kekurangan tersebut melalui alokasi APBN sebesar Rp 20 triliun untuk menjaga kelangsungan pembayaran layanan kesehatan.

Baca Juga: 144 Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Bisa Akses Layanan Dasar hingga Kronis

Ia menerangkan dampak defisit tersebut berpengaruh terhadap arus pembayaran klaim fasilitas kesehatan. Keterlambatan pembayaran disebut mengganggu operasional rumah sakit sehingga pemerintah menilai diperlukan penyesuaian kebijakan pembiayaan.

"Nah, itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit-rumah sakit. Jadi rumah sakit-rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural," ujarnya.

Budi juga merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan desil pendapatan.

Menurut dia, peserta pada Desil 1 sampai 5 tetap berada dalam perlindungan iuran yang dibayarkan negara sehingga tidak terpengaruh kenaikan tarif.

Ia menegaskan konsep pembiayaan BPJS Kesehatan mengacu pada prinsip subsidi silang. Peserta dengan penghasilan lebih tinggi membayar iuran untuk membantu pembiayaan peserta berpenghasilan rendah agar tetap mendapatkan layanan kesehatan yang sama.

"Yang memang bayarnya kan Rp 42 ribu sebulan. Menengah ke atas kaya wartawan Rp 42 ribu sebulan harusnya bisa deh. Yah, yang laki-laki beli rokok kan lebih dari itu," ujar Budi.

Secara terpisah, Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia Agung Nugroho menyampaikan catatan terkait rencana penyesuaian iuran.

Ia menyebut perubahan tarif dapat memengaruhi kepatuhan pembayaran peserta, khususnya pada kelompok pekerja informal dan keluarga dengan pengeluaran rutin.

"Jika iuran naik, banyak keluarga akan melakukan penyesuaian pengeluaran. Risiko yang muncul adalah meningkatnya tunggakan dan kepesertaan nonaktif. Pada akhirnya, mereka bisa kehilangan jaminan kesehatan saat justru paling dibutuhkan," ujarnya.

Baca Juga: 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Februari 2026, Berikut Daftarnya

Agung menyatakan kelompok miskin terlindungi melalui skema PBI JKN dan kelompok berpenghasilan tinggi dinilai mampu membayar iuran.

Ia menyoroti posisi kelas menengah yang memiliki kewajiban rutin namun ruang fiskal rumah tangganya terbatas.

Pembahasan mengenai penyesuaian iuran BPJS Kesehatan disampaikan pemerintah sebagai bagian dari pengelolaan pembiayaan jaminan kesehatan nasional.

Data defisit, skema subsidi, serta perlindungan bagi penerima bantuan menjadi dasar penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga