Bank OCBC NISP dan KPKNL Medan Dilapor Kejaksaan Dugaan Mafia Lelang

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Senin, 03 Juli 2023  /  5:14 pm

Pelapor Gery Sutjipto (kanan) didampingi keluarga usai membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Warga Kota Medan, Gery Sutjipto melaporkan pihak manajemen OCBC NISP dan Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (3/7/2023) siang.

Dilaporkannya pihak Bank OCBC NISP dan KPKNL itu atas dugaan suap atau gratifikasi. Di mana, aset rumah milik warga Kota Medan ini dilelang pihak perbankan itu tanpa prosedur berdasarkan hukum yang berlaku.

"Saya melaporkan pihak Bank OCBC NISP dan KPKNL itu atas adanya kejanggalan dalam proses lelang aset milik saya. Ada dugaan mafia lelang," kata Gery Sutjipto.

Pria ini menambahkan, agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan terhadap orang yang patut diduga bermain di pusaran lelang tersebut.

Baca Juga: Uang Dua Waria Diduga Di Peras Oknum Polisi Polda Sumatera Utara Akan Dikembalikan

“KPKNL diduga bersekongkol dengan pihak Bank OCBC NISP. Sebab, pihak perbankan melakukan proses pengajuan lelang diduga tidak sesuai prosedur," tuturnya.

Pengakuan Gery, KPKNL Medan harusnya mengawasi pengajuan lelang yang dilakukan oleh Bank OCBC NISP. Dia selaku pemilik aset tidak pernah dilibatkan dalam proses itu.

Bahkan pemilik aset juga pernah meminta permohonan penundaan lelang, namun tidak diindahkan oleh perbankan itu.

"Kami minta KPKNL melakukan pengawasan dengan baik. Tapi sepertinya pengawasan itu tidak berjalan dengan baik, sehingga kami harapkan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyelidikan," terangnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi mengaku, akan mempelajari laporan dari pihak pelapor.

"Kami pelajari dahulu laporan ini, apakah ini masuk kewenangan ke kejaksaan atau tidak. Kami pelajari dahulunya," terangnya.

Baca Juga: Pengakuan Istri Sebelum Suaminya Ditemukan Tewas Mengambang dalam Parit

Sebagaimana diketahui, pemilik objek atau Gery Sutjipto awalnya meminjam uang di bank, tertanggal 25 Juni 2019 sebanyak Rp 2,5 miliar dengan menjaminkan sebidang tanah seluas 1499 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No 895/Kedai Durian, Medan Johor.

Namun di tahun 2021, pengusaha itu mengalami permasalahan keuangan, dikarenakan dampak pandemi COVID-19. Pembayaran bunga mulai tidak sempurna, sehingga Gery memohon keringanan dan maupun kemudahan pembayaran.

Tertanggal 6 September 2022, pihak bank akan melelang aset tersebut. Lalu melalui kuasa hukumnya, Gery mencoba meminta permohonan penundaan lelang dan undangan musyawarah. Namun tidak ditanggapi, aset tersebut tetap dilelang. Oleh Kuasa Hukum Gery pun melakukan gugatan PMH ke PN Medan dan saat ini masih terus berjalan. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS