Siswi di Baubau Dirudapaksa Berulang Kali hingga Hamil 7 Bulan

Elfinasari, telisik indonesia
Sabtu, 25 Januari 2025
0 dilihat
Siswi di Baubau Dirudapaksa Berulang Kali hingga Hamil 7 Bulan
Terduga pelaku rudapaksa, LM, diperlihatkam saat konferensi pers di Mapolres Baubau, Sabtu (25/1/2025). Foto: Elfinasari/telisik

" Seorang pelajar berinisial AS (14), warga Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, dirudapaksa berulang kali oleh terduga pelaku berinisial LM hingga korban hamil 7 bulan "

BAUBAU, TELISIK.ID – Seorang pelajar berinisial AS (14), warga Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, dirudapaksa berulang kali oleh terduga pelaku berinisial LM hingga korban hamil 7 bulan.

Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, mengatakan bahwa terduga pelaku LM sudah diringkus pada Rabu (22/1/2025) malam sekitar pukul 23.10 WITA oleh Satuan Reskrim Polres Baubau.

Polisi menyebut bahwa terduga pelaku LM merudapaksa korban sejak pertengahan Agustus 2024.

Awalnya, seorang keluarga korban, S (pelapor), melihat perubahan fisik pada perut AS yang kian membesar. Setelah diperiksa ke puskesmas, diketahui bahwa AS telah hamil 7 bulan.

Baca Juga: Viral Istri KDRT Suami ASN, Wajah Lebam Tubuh Dicakar hingga Kabur dari Rumah

"S kemudian membawa pulang AS ke rumah tempat tinggalnya, yakni di rumah terduga pelaku LM di Kecamatan Wolio. Sesudah itu S kembali ke rumahnya di Kecamatan Pasar Wajo,  Kabupaten Buton," ungkap Rahmad, Sabtu (25/1/2025).

Pada 21 Januari 2025, S menghubungi dan meminta kakaknya, WN (istri LM) via chat massangger, untuk membawa korban kembali pulang ke Kecamatan Pasar Wajo. Setelah itu, S kemudian menanyakan siapa pelaku yang telah menghamilinya.

"AS pun mengaku bahwa LM telah berulang kali menyetubuhinya sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD dengan kejadian terakhir yaitu pada saat usia kandungan korban dua bulan," beber Rahmad.

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki, menjelaskan bahwa korban dirudapaksa sebanyak tiga kali. Kejadian pertama di tahun 2023, kedua terjadi pada bulan Mei 2024 pada malam hari bertempat dirumah tersangka.

Baca Juga: Sedang Mandi Rekan Bisnis Curi Motor, Ponsel dan Uang di ATM Rp 70 Juta

"Kejadian ketiga terjadi pada bulan Juni 2024, bertempat di area Pasar Laelangi, Kecamatan Wolio," jelas Ridlo.

Terduga pelaku LM saat itu masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Kota Baubau. "Motif perbuatan karena ingin melampiaskan hawa nafsunya" ujar Ridlo.

LM dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga