Banyak Daerah Kewalahan Bayar Gaji PPPK, Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Bakal Dilonggarkan
Reporter
Kamis, 25 Juni 2026 / 9:59 am
Pemerintah menyiapkan relaksasi belanja pegawai daerah untuk menjaga pembayaran gaji PPPK tetap berjalan. Foto: Repro Inspirasinews
JAKARTA, TELISIK.ID - Rencana pemerintah melonggarkan batas belanja pegawai daerah membuka ruang fiskal bagi pembayaran gaji PPPK, namun berpotensi memengaruhi alokasi anggaran pembangunan dan layanan publik.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyiapkan relaksasi aturan batas belanja pegawai pemerintah daerah yang selama ini dibatasi maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah tersebut disiapkan menyusul banyaknya pemerintah daerah yang menghadapi tekanan fiskal, terutama setelah bertambahnya kebutuhan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejumlah daerah diketahui masih memiliki rasio belanja pegawai yang berada di atas ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, mengatakan pemerintah telah menyepakati usulan relaksasi tersebut dan akan membawanya dalam pembahasan Undang-Undang APBN 2027.
“Pak Menkeu, Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30 persen itu kita relaksasi,” ujar Askolani dalam Rapat Badan Anggaran DPR RI, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (25/6/2026).
Menurut Askolani, kebijakan itu diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam menyusun APBD serta memenuhi kewajiban belanja pegawai yang terus meningkat.
Kondisi tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembayaran hak-hak aparatur, termasuk PPPK yang jumlahnya terus bertambah di berbagai daerah.
Selain mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen, UU HKPD juga mengamanatkan pemerintah daerah mengalokasikan sedikitnya 40 persen APBD untuk belanja infrastruktur. Dalam praktiknya, banyak daerah mengalami kesulitan memenuhi kedua ketentuan tersebut secara bersamaan.
Karena itu, pemerintah berencana mengusulkan relaksasi terhadap dua ketentuan tersebut dalam pembahasan APBN tahun anggaran 2027. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pelaksanaan anggaran di daerah sekaligus menyesuaikan dengan kondisi fiskal yang dihadapi masing-masing pemerintah daerah.
“Selain 30 persen belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi,” terangnya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai relaksasi tersebut tidak tepat jika dipandang sebagai langkah pemerintah pusat untuk menutupi persoalan defisit APBN. Menurutnya, kebijakan itu lebih berkaitan dengan tekanan fiskal yang sedang dihadapi pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen akan berakhir pada Januari 2027. Namun, hingga saat ini masih banyak daerah yang belum mampu menyesuaikan struktur anggarannya dengan ketentuan tersebut.
“Ketika tenggat itu semakin dekat, muncul kekhawatiran karena daerah seolah dihadapkan pada pilihan yang sulit, antara mengurangi PPPK atau tidak memenuhi ketentuan undang-undang,” ujar Yusuf.
Menurut Yusuf, pemerintah memilih memperpanjang masa transisi melalui UU APBN agar daerah memiliki waktu lebih panjang untuk melakukan penyesuaian. Dengan demikian, pembayaran gaji PPPK tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan tekanan yang lebih besar terhadap keuangan daerah.
Baca Juga: Komitmen Rp 23 Miliar Dikawal Ketat, DPRD Sultra Pastikan Hak PPPK Ber-SK Gubernur Tak Terabaikan
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa relaksasi tersebut memiliki konsekuensi terhadap tujuan awal pembatasan belanja pegawai. Kebijakan itu sebelumnya dirancang agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik.
“Tetapi tentu ada konsekuensinya. Filosofi awal batas 30 persen adalah mendorong daerah agar tidak terlalu banyak menghabiskan anggaran untuk belanja aparatur dan memiliki ruang yang lebih besar untuk pembangunan serta layanan publik,” katanya.
Perpanjangan masa transisi dinilai dapat membuat belanja pegawai tetap mendominasi APBD di sejumlah daerah. Pada saat yang sama, ruang anggaran untuk program produktif seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan program penguatan ekonomi daerah berpotensi menjadi lebih terbatas.
Pemerintah saat ini masih menyiapkan mekanisme relaksasi yang akan dibahas dalam penyusunan UU APBN 2027. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah dalam membiayai aparatur sekaligus menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan pembangunan daerah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS