KPPN Raha Kelola Dana Rp 1,6 Triliun untuk Muna dan Mubar, Realisasi Baru Rp 882 Miliar
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 13 Agustus 2026
0 dilihat
Kepala KPPN Raha, Safaat Tri Widodo, memberikan penghargaan pada Satker penerima manfaat APBN, Kamis (13/8/2026). Foto : Sunaryo/Telisik
" Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Raha, Kabupaten Muna, mengelola anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp 1,6 miliar pada tahun 2026 ini "

MUNA, TELISIK.I D- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Raha, Kabupaten Muna, mengelola anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp 1,6 miliar pada tahun 2026 ini.
Anggaran pengelolaannya diperuntukkan bagi Pemerintah Kabupaten Muna dan Muna Barat (Mubar) serta beberapa satuan kerja (Satker).
Kepala KPPN Raha, Safaat Tri Widodo, menerangkan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk gaji guru, dana desa (DD), layanan kesehatan, dan kebutuhan lainnya.
Baca Juga: Harmawati Motivasi Mahasiswa Baru Unhas, Buktikan Ilmu Farmasi Pembuka Jalan Kepemimpinan dan Pengabdian Negeri
Adapun pagu anggaran Pemkab Muna berjumlah Rp 881,77 miliar dan Pemkab Mubar bernilai Rp 461,53 miliar.
Hingga setengah tahun berjalan, separuh anggaran telah cair. Adapun dari total Rp 1,6 triliun, yang sudah terealisasi sebesar Rp 882 miliar atau 55,16 persen
"Untuk Muna realisasinya Rp 494,31 miliar dan Mubar Rp 262,72 miliar," kata Safaat, di sela-sela Forum Konsultasi Publik (FKD), Kamis (13/8/2026).
Baca Juga: Waspada El Nino, BPBD dan SAR Baubau Siapkan Layanan 24 Jam
Pagu APBN tersebut diserap pada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik, DD, BOSP, BOK pusksemas, dan Dana Bagi Hasil (DBH).
"Anggaran yang banyak terserap ada pada DD dan yang tersendat pada dana kesehatan," sebutnya.
Safaat menambahkan bahwa dalam rangka menjaga zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), KPPN berkomitmen melayani dengan sepenuh hati tanpa biaya, menjunjung tinggi integritas, dan menolak segala bentuk grativikasi. (C)
Penulis: Sunaryo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS