Bawa 59 Kg Sabu Selundupan Malaysia, 4 Pemuda Ditangkap Polisi
Reporter Medan
Rabu, 02 Maret 2022 / 4:15 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, menyita narkotika jenis sabu seberat 59 kilo gram (Kg). Selain itu, polisi juga menangkap empat orang pria yang menjadi kurirnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan itu, ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (2/3/2022).
"Iya, empat orang diamankan, sabu 59 kg, penangkapan itu ada dua kasus. Itu diungkap berdasarkan adanya informasi awal dari masyarakat," kata Hadi.
Adapun kasus pertama tersangkanya satu orang, yaitu Armansyah alias Arman. Dari pria ini ditemukan 10 kg sabu. Dia ditangkap di Minggu 23 Februari 2022 pukul 00.45 WIB di Jalan Yos Sudarso, Medan.
"Iya, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan satu unit sepeda motor Honda Supra X BK 2033-QH yang dikendarai pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu itu," ungkapnya.
Pengakuan pelaku, dia mendapatkan narkoba itu dari seorang lelaki dan wanita yang dia sendiri tidak mengetahui nama dan alamatnya.
"Pelaku mengaku hanya dititipkan sabu itu, untuk diserahkan kepada seorang sopir ojek online. Namun, sebelum barang itu diserahkan ke ojek online, pelaku keburu ditangkap. Sampai saat ini, tim masih memburu ojek online dimaksud dan dua orang yang memberikan sabu itu kepada pelaku," tambahnya.
Baca Juga: Amankan 46,6 Kg Sabu, Polrestabes Surabaya Panen Tangkap Kurir Narkotika
Untuk kasus yang kedua, ada tiga orang tersangka dan barang bukti yang diamankan sebanyak 49 Kg.
"Iya benar, di hari yang sama tim Ditresnarkoba juga mengamankan satu mobil Inova warna silver BK 1568 JP yang kendarai oleh Sahrin alias Izam dan Muhammad Dedi alias Dedi di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Baru. Dari dalam mobil itu diamankan narkoba jenis sabu seberat 18 Kg," ungkap Hadi.
Pengakuan pelaku, narkoba itu didapat dari Fahmi. Warga Kota Medan. Mendengar keterangan itu, polisi memburu yang bersangkutan. Tidak butuh waktu lama, pelaku ditangkap di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota.
"Fahmi ditangkap ketika mengemudikan Mobil Xenia warna hitam BK 1589 QH. Dari dalam mobil itu ditemukan dua buah tas plastik warna putih lis hitam merah berisikan 31 Kg narkoba jenis sabu. Pengakuan pelaku, narkoba itu didatangkan dari Malaysia masuk melalui jalur laut," tuturnya.
Baca Juga: 959 Pelaku Penyalahguna Narkotika Ditangkap Polisi Sumut
"Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," tegas Hadi.
Dedi, seorang kurir narkoba jenis sabu mengaku, tergiur dengan tawaran yang diberikan oleh Fahmi. Akan, tetapi sebelum narkoba itu sampai kepada tujuannya. Keburu ditangkap.
"Saya dijanjikan uang Rp 5 juta per kilogramnya jika barang itu sampai ke tujuan. Namun, saya belum sempat menikmati hasil itu, kami keburu ditangkap. Kami menyesal pak," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin